Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
banner 325x300
Opini

Retorika Tanpa Data Ketika Kritik Said Didu Menjadi Bumerang Logika

62
×

Retorika Tanpa Data Ketika Kritik Said Didu Menjadi Bumerang Logika

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, OPINI – Ada garis tipis antara kritik yang mencerahkan dan pernyataan yang justru mengaburkan realitas. Ketika Said Didu menyebut industri Event Organizer (EO) sebagai “sarang korupsi”, yang muncul bukanlah kejernihan analisis, melainkan simplifikasi yang berlebihan bahkan cenderung menyesatkan.Senin, (06/04/2026)

 

 

Masalahnya bukan pada keberanian berbicara. Dalam negara demokrasi, suara kritis adalah kebutuhan. Namun, keberanian tanpa presisi hanya akan melahirkan kegaduhan, bukan perbaikan. Menyematkan label korupsi pada satu industri secara keseluruhan adalah bentuk pemiskinan logika, seolah-olah kompleksitas persoalan bisa diringkas dalam satu kalimat provokatif.

 

Industri EO bukan ruang hampa, Ia adalah bagian dari ekonomi kreatif yang hidup dari kerja kolektif melibatkan pelaku UMKM, tenaga profesional, hingga pekerja lepas yang menggantungkan hidup pada sektor ini, Menyebutnya sebagai “sarang korupsi” tanpa diferensiasi bukan sekadar keliru, tetapi berpotensi menciptakan stigma massal yang merugikan banyak pihak yang tidak memiliki keterkaitan dengan praktik yang dituduhkan.

 

 

Jika memang ada praktik korupsi dalam kegiatan berbasis event terutama yang menggunakan anggaran negara maka persoalannya terletak pada tata kelola pengadaan, transparansi anggaran, dan integritas oknum pelaksana, bukan pada industrinya secara inheren. Di sinilah letak kekeliruan mendasar, kritik yang seharusnya diarahkan secara spesifik justru ditembakkan secara membabi buta.

 

 

Dalam perspektif hukum, kebebasan berpendapat memang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, tetapi tidak berdiri sendiri. Ia dibatasi oleh penghormatan terhadap kehormatan dan reputasi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta norma dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Artinya, setiap pernyataan di ruang publik tetap harus berpijak pada fakta, proporsionalitas, dan itikad baik. Tanpa itu, kritik berpotensi berubah menjadi pernyataan yang problematik, baik secara etis maupun hukum.

 

 

Lebih jauh, retorika yang tidak berbasis data berisiko menimbulkan distorsi persepsi publik. Ketika satu sektor dicap negatif secara menyeluruh, kepercayaan publik ikut tergerus. Dampaknya bukan hanya pada reputasi, tetapi juga pada keberlangsungan ekonomi yang melibatkan banyak lapisan masyarakat. Dalam konteks ini, kritik yang tidak terukur justru kontraproduktif terhadap semangat pemberantasan korupsi itu sendiri.

 

 

Ironisnya, pernyataan yang dimaksud justru berpotensi melemahkan agenda yang ingin diperjuangkan. Alih-alih memperkuat pengawasan terhadap praktik korupsi, generalisasi seperti ini mengaburkan focus dari yang seharusnya menyasar oknum dan sistem, menjadi tuduhan luas tanpa arah yang jelas. Kritik kehilangan daya bedahnya, dan publik kehilangan kejelasan masalahnya.

 

 

Pada akhirnya, yang dibutuhkan publik bukanlah kalimat keras yang mudah dikutip, melainkan analisis tajam yang sulit dibantah. Kritik yang kuat bukan yang paling lantang, tetapi yang paling akurat. Tanpa itu, setiap tuduhan hanya akan menjadi gema retorika keras di permukaan, tetapi kosong di dalam.

 

Oleh: Moh Sahrul Lakoro, Ketua Umum PERMAHI Gorontalo

 

Red RM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300
banner 325x300