Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
banner 325x300
Berita

Salah Satu Wartawan Di Ternate Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan Ke Polisi

478
×

Salah Satu Wartawan Di Ternate Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan Ke Polisi

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, Ternate –  Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kembali terjadi. Kamis, (26/02/2026)

Seorang jurnalis di Kota Ternate resmi melaporkan dua orang terlapor ke Polres Ternate atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dugaan penghinaan secara langsung. (26/02)

Pelapor, Zulkarnain Hasan (37), mendatangi Polres Ternate dan menyerahkan laporan resmi kepada pihak penyidik Reskrim.

Pantauan awak media ikrarnews.Id didalam laporannya, ia menyebut akun media sosial milik salah satu terlapor diduga mengirimkan konten berupa foto tidak pantas yang diedit dan diunggah pada kolom komentar akun Facebook milik zulhas salah seorang tokoh jurnalistik ini.

Tak hanya itu, pelapor juga mengaku mengalami penghinaan secara langsung didepan umum pada 25 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIT, di mana dirinya disebut dengan kata-kata yang merendahkan martabat dan profesinya.

“Saya merasa dirugikan secara pribadi dan profesional. Ini bukan sekadar candaan, ini sudah menyerang nama baik,” ungkap Zulhas, dalam keterangannya.

Kasus ini kini ditangani pihak kepolisian dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jika terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, terlapor dapat terancam hukuman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Serangan Digital Bukan Hal Sepele Kasus ini menjadi pengingat bahwa media sosial bukan ruang bebas tanpa konsekuensi hukum.

Konten bermuatan penghinaan, fitnah, atau pencemaran nama baik dapat berujung pada proses pidana. Ujarnya

Langkah hukum yang diambil pelapor dinilai sebagai bentuk perlawanan i tindakan yang dianggap merusak reputasi dan kehormatan pribadi.

Kini publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum yakni Polres ternate kota dalam menuntaskan perkara ini. Kamis, (26/02/2026)

Red Zepri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300
banner 325x300