Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Sertifikat Rakyat Menang, Klaim Perusahaan Tumbang! Gugatan PT PG Gorontalo Ditolak PN Tilamuta

170
×

Sertifikat Rakyat Menang, Klaim Perusahaan Tumbang! Gugatan PT PG Gorontalo Ditolak PN Tilamuta

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, BOALEMO — Putusan Pengadilan Negeri Tilamuta pada Selasa (13/1/2026) menjadi tamparan keras bagi praktik klaim sepihak atas tanah rakyat. Dalam perkara perdata Nomor: 14/Pdt.G/2025/PN Tmt, gugatan PT PG Gorontalo resmi ditolak seluruhnya, sementara Sun Daud, warga Desa Mustika, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, keluar sebagai pihak yang berhasil mempertahankan haknya melalui jalur hukum.

Di tengah banyaknya kasus agraria yang kerap menempatkan rakyat kecil sebagai pihak yang mudah ditekan, kemenangan Sun Daud menjadi bukti bahwa sertifikat bukan sekadar selembar kertas, melainkan alat perlindungan hukum yang sah ketika berhadapan dengan kekuatan modal dan gugatan korporasi.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan:

1. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya

2. Menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp2.512.500

Putusan ini menegaskan bahwa pengadilan tidak bisa digiring oleh narasi besar dan tudingan “penguasaan lahan secara melawan hukum” tanpa dasar yang kuat. Ketika bukti warga jelas, maka gugatan sebesar apa pun tetap bisa runtuh di meja hijau.

Dalam gugatannya yang didaftarkan pada 13 Agustus 2025, PT PG Gorontalo mengklaim lahan dengan luas fantastis mencapai 33.361.858.870 m² yang berada di wilayah Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo. Perusahaan menuding Sun Daud menguasai sebagian lahan dari HGU Nomor 12.

Namun fakta krusial yang tak bisa dipatahkan: Sun Daud memegang Sertifikat Nomor 00721 Desa Saripi, tertanggal 3 Juli 2021, atas namanya sendiri.

Situasi ini memperlihatkan ironi yang terus berulang dalam konflik agraria, warga sudah punya sertifikat, tetapi tetap digugat. Pertanyaannya, jika sertifikat yang diterbitkan negara saja masih dipersoalkan, maka rakyat harus berlindung pada apa lagi?

Dalam duduk perkara, PT PG Gorontalo menyatakan keberatan karena mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan atas perolehan hak tanah yang didapat Sun Daud melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Dalam gugatan ini, BPN Kabupaten Boalemo turut menjadi Tergugat II.

Di sinilah letak persoalan seriusnya, sengketa bukan semata soal siapa menguasai tanah, tetapi juga soal ketelitian administrasi, transparansi data, dan sinkronisasi antara HGU dan sertifikat masyarakat.

Jika verifikasi batas, riwayat tanah, dan pemetaan tidak dilakukan secara presisi, maka PTSL yang seharusnya menjadi solusi justru bisa berubah menjadi bom konflik, dan rakyat lagi-lagi menjadi pihak yang paling dulu merasakan dampaknya.

Putusan PN Tilamuta menegaskan bahwa gugatan PT PG Gorontalo tidak terbukti atau tidak beralasan menurut hukum, sehingga ditolak seluruhnya. Ini sekaligus menjadi peringatan bahwa tuduhan “penguasaan ilegal” tidak boleh dijadikan senjata untuk menekan warga, apalagi ketika warga mengantongi dokumen resmi.

Kepada media, Sun Daud menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut pada Minggu (25/1/2026). Ia menilai kemenangan ini bukan hanya soal dirinya, tetapi juga menjadi harapan bagi masyarakat kecil yang selama ini sering merasa tak punya kekuatan saat berhadapan dengan perusahaan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT PG Gorontalo belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan PN Tilamuta tersebut.

 

Red ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300