Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Skandal ASN! Oknum Diduga Mabuk-Mabukan, Bupati Gorut Siapkan Sanksi Tegas

243
×

Skandal ASN! Oknum Diduga Mabuk-Mabukan, Bupati Gorut Siapkan Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, Gorontalo Utara
Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu akhirnya turun tangan menyikapi dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebut mengajak warga berpesta minuman keras hingga larut malam dan memicu keresahan masyarakat di Desa Molantadu, Kecamatan Tomilito.

Melalui pesan WhatsApp kepada media, Thariq menegaskan telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk segera memanggil oknum ASN tersebut ke Tim Kode Etik Pemerintah Daerah.

“Saya sudah instruksikan Sekda untuk memanggil ASN yang melanggar etika ke Tim Kode Etik Pemerintah Daerah. Tim akan mempelajari, mendalami, dan menjatuhkan sanksi apabila terbukti secara meyakinkan melakukan pelanggaran,” tegas Thariq, Kamis (12/2/2026).

Bupati menekankan bahwa penegakan disiplin aparatur tidak boleh ditawar. Menurutnya, kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar tidak mencoreng wibawa pemerintah di tengah masyarakat.

“Penegakan disiplin ini penting agar menimbulkan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi aparat lainnya,” tambahnya.

Langkah tegas kepala daerah ini menyusul kecaman tokoh pemuda Desa Molantadu, Tomi Tintia, yang disampaikan melalui unggahan di akun Facebook pribadinya dan ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, dengan tembusan kepada Bupati Thariq Modanggu, Wakil Bupati Nurjana Yusuf, serta sejumlah pejabat daerah.

Dalam pemberitaan sebelumnya di IKRARnews.id, Tomi membongkar dugaan keterlibatan oknum ASN berinisial SM dalam aktivitas mabuk-mabukan. Ia mengaku telah mengantongi rekaman CCTV sebagai bukti dan siap menyerahkannya kepada aparat berwenang jika diperlukan, Rabu (11/2/2026).

Tomi menilai perilaku tersebut bukan hanya memalukan, tetapi juga telah mengganggu ketertiban umum serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara.
Tak hanya soal etika, perbuatan mabuk-mabukan di ruang publik kini memiliki konsekuensi hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, Pasal 316 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang mabuk di tempat umum hingga mengganggu ketertiban dapat dikenai pidana denda.

Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dalam membersihkan aparat dari perilaku menyimpang.

 

 

Red RM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300