IKRARnews.ID, Gorontalo Utara – Jika hukum mampu meresapi makna air mata, maka ia telah melampaui sekadar formalitas. Ia menjelma menjadi pelita dalam kegelapan, menjadi pelukan di tengah dinginnya prosedur yang penuh tanda tanya, serta menjadi jembatan antara rasa sakit dan keadilan yang masih tersembunyi di balik sunyinya Tempat Kejadian Perkara di Desa Ketapang, Kecamatan Gentuma Raya.
Kasus penemuan mayat almarhumah *Julia Sinta Sangala alias Juve* pada 2 Januari 2025 hingga hari ini belum menemukan titik terang. Waktu terus berjalan, tetapi kepastian hukum terasa berjalan di tempat. Berbagai dalih disampaikan, namun fakta berbicara bahwa keluarga korban belum mendapatkan kejelasan atas kematian tersebut.
Menurut pernyataan Kasat Reskrim, perkara ini diduga mengarah pada pembunuhan.
Jika demikian, mengapa hingga kini belum terungkap secara terang-benderang? Pertanyaan publik menjadi wajar: apakah ini persoalan ketidakmampuan, atau ada sesuatu yang lebih dalam yang belum terungkap?
Keluarga korban, didampingi kuasa hukum dan disaksikan rekan-rekan media, bahkan telah menyampaikan dugaan adanya setoran sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara ini. Isu yang berkembang di tengah masyarakat Gentuma Raya tentang istilah “86” tentu bukan hal sepele. Ini bukan sekadar rumor; ini adalah kegelisahan yang tumbuh karena ketidakpastian.
Di ruang Kasat Reskrim yang hening, tangisan keluarga korban pernah pecah. Mereka datang bukan hanya membawa berkas, tetapi membawa luka. Namun sering kali hukum berbicara dalam bahasa pasal-pasal, sementara korban berbicara dalam bahasa rasa.
Hukum memang memiliki prosedur, tahapan, dan batasan. Tetapi luka manusia tidak selalu berjalan sesuai mekanisme administratif. Tidak semua penderitaan dapat dibuktikan melalui visum. Tidak semua trauma dapat diterjemahkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ada kalanya yang hadir hanya diam dan tatapan kosong — simbol kehilangan yang tak terucap.
Dalam kondisi seperti ini, hukum diuji. Bukan pada kesempurnaan teksnya, melainkan pada kemampuannya menyentuh sisi kemanusiaan.
Keadilan bukan sekadar hasil formula normatif. Ia tumbuh dari empati, dari kesediaan mendengar, dari keberanian membaca luka yang tersembunyi di balik kronologi. Jika hukum gagal membaca air mata, maka ia berisiko menjadi sistem tanpa jiwa.
Banyak korban merasa sendirian dalam proses hukum. Mereka datang dengan harapan, namun pulang dengan kekecewaan. Hukum berbicara teknis, sementara korban berbicara rasa. Ketimpangan ini tidak boleh dibiarkan menjadi jurang antara hukum yang hidup dan hukum yang mati dalam formalitas.
Penegak hukum bukan sekadar pelaksana prosedur. Mereka adalah penjaga nurani hukum. Tugas mereka bukan hanya membaca berkas, tetapi juga membaca luka. Bukan hanya menyusun kronologi, tetapi juga memahami derita.
Dalam sistem penegakan hukum, harus ada ruang belas kasih. Belas kasih bukan kelemahan; ia adalah kekuatan moral. Ia menjadi sandaran bagi mereka yang lemah, bagi keluarga miskin yang tak mampu bersuara lantang dan hanya bisa menangis dalam diam.
Air mata bukan pengganti bukti. Tetapi ia adalah penanda adanya luka yang menuntut keadilan.
Keadilan sejati bukan hanya tentang menghitung benar dan salah. Ia juga tentang memulihkan yang terluka. Tentang keberanian melihat penderitaan dan ketulusan hadir bagi korban.
Dalam konteks inilah, penanganan perkara ini perlu direfleksikan secara mendalam.
Apakah hukum masih menyapa mereka yang lemah? Apakah ia cukup lentur untuk mengakomodasi jeritan batin keluarga korban? Ataukah ia telah menjelma menjadi menara gading yang jauh dari sentuhan rakyat kecil?
Keadilan bukan menara. Ia adalah rumah. Rumah bagi mereka yang mencari harapan.
Rumah bagi mereka yang kehilangan. Dan rumah itu tidak cukup dibangun hanya dengan fondasi hukum. Ia harus dihiasi empati, dihuni nurani, dan diterangi cahaya kemanusiaan.
Air mata keluarga korban bukan simbol kelemahan. Ia adalah suara paling jujur. Ia mengingatkan bahwa hukum harus melihat, bukan sekadar membaca. Harus mendengar, bukan sekadar menilai. Harus merasakan, bukan hanya menimbang.
Jika hukum mampu memahami air mata, maka ia telah menemukan jiwanya kembali. Ia tidak lagi sekadar sistem negara, tetapi menjadi cahaya bagi kehidupan.
Karena pada akhirnya, keadilan bukan hanya soal siapa pelaku dan siapa korban. Ia juga tentang penyembuhan.
Tentang keberanian menghadapi luka. Tentang ketulusan menghadirkan harapan.
Dan hukum yang benar-benar hidup adalah hukum yang mampu menyembuhkan, bukan sekadar memutuskan.
Oleh: TUTUN SUAIB, S.H., CPLC
Kuasa Hukum Keluarga Korban
Red ***

















