Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
banner 325x300
Berita

Tokoh Pemuda Soroti Sanksi Teguran Lisan Oknum ASN, Pertanyakan Prosedur Pemeriksaan

101
×

Tokoh Pemuda Soroti Sanksi Teguran Lisan Oknum ASN, Pertanyakan Prosedur Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, Gorontalo Utara — Keputusan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat pesta minuman keras dan membuat keonaran menuai kritik dari kalangan tokoh pemuda,Selasa(3/3/2026)

Tokoh Pemuda Desa Molantadu, Tomi Tintia, menilai penanganan kasus tersebut diduga tidak melalui mekanisme pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ia merujuk pada Pasal 26 ayat (1) yang menyebutkan bahwa PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin harus dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dalam pernyataan resmi yang dirilis media, Sekda menyampaikan ‘saya secara pribadi sudah menemui yang bersangkutan’. Ini menimbulkan pertanyaan, apakah pemanggilan dan pemeriksaan sudah dilakukan secara tertulis sebagaimana diwajibkan Pasal 26 ayat (1) PP 94/2021?” ujarnya.

Menurut Tomi, jika mekanisme pemeriksaan tidak dijalankan sesuai prosedur, maka sanksi yang dijatuhkan berpotensi dipersoalkan secara administratif.

“Bagaimana mungkin sanksi dijatuhkan jika prosedur pemeriksaan tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan peraturan pemerintah? Ini bisa menjadi catatan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah,” tegasnya.

Tak hanya soal prosedur disiplin ASN, ia juga menyinggung aspek hukum pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 316 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang mabuk di tempat umum hingga mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain dapat dikenai pidana denda kategori II.

“Kalau benar terjadi keributan, cekcok tengah malam, bahkan dugaan kekerasan, ini bukan sekadar persoalan disiplin ringan. Ini bisa masuk ranah ketertiban umum,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi setelah kegiatan doa arwah (haulu) yang bersifat religius.

“Kegiatan itu adalah agenda keagamaan. Sangat disayangkan jika setelah acara religius justru terjadi pesta miras yang memicu gangguan ketertiban,” tambahnya.

Tomi mempertanyakan dasar pertimbangan hukum yang digunakan hingga sanksi yang dijatuhkan hanya berupa teguran lisan.

“Publik berhak tahu dasar hukum apa yang dipakai sehingga hanya dijatuhi teguran lisan. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau standar ganda dalam penegakan aturan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara sebelumnya menyatakan bahwa sanksi telah dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengacu pada PP 94/2021. Namun polemik terkait prosedur pemeriksaan dan proporsionalitas sanksi masih menjadi sorotan di tengah masyarakat.

 

 

Red RM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300
banner 325x300