IKRARnews.ID, Bone Bolango — Dalam rangka perayaan HUT IPPAT ke-38, Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara menggelar diskusi umum bertema “Pencegahan Sengketa Pertanahan sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi PPAT terhadap Kasus Pidana dan Perdata” pada Sabtu, 6 Desember 2025, di Shava Beach Resort.
Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Gorontalo DR. Kaharuddin Kamaru, S.H., M.Kn. turut hadir dalam acara ini. Dalam sambutannya, Kaharuddin menekankan bahwa akta PPAT yang dibuat sesuai ketentuan memiliki kekuatan sebagai alat bukti autentik. Karena itu, ia menilai bahwa kualitas akta merupakan bagian utama dari perlindungan hukum bagi PPAT. Ia meminta seluruh PPAT untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan konsistensi dokumentasi agar tidak terjebak dalam tuduhan kelalaian atau penyimpangan prosedur yang dapat berujung pada proses hukum.
“Untuk mengantisipasi hal ini adalah formulirnya ada. Dokumen-dokumennya ada. Kemudian para pihaknya jelas. Tanda tangannya ada.” jawabnya saat ditanya soal bagaimana menghindari terjadinya sengketa akta.

Senada dengan Ramadhan Dompas, S.H., M.Kn., Kaharuddin Kamaru mengatakan bahwa tak jarang seorang notaris diperkarakan secara perdata karena membuat akta berdasarkan dokumen palsu yang diberikan klien. Padahal menurutnya mereka sudah berupaya meminta dokumen asli sebagai syaratnya.

Sri Olawati Suaib, S.H., M.Kn., seorang peserta diskusi memberi komentar terkait kegiatan ini. Dia mengatakan bahwa kegiatan seperti ini perlu dilakukan secara berkala untuk lebih mengupdate wawasan dan pengetahuan serta mengingatkan kembali kepada PPAT agar terus teguh menjalankan prinsip kehati-hatian.
Pemotongan tumpeng tak lupa diagendakan sebagai bagian dari acara perayaan HUT IPPAT ke-38. Ramadhan Dompas didapuk sebagai orang pertama memotong tumpeng dan dilanjutkan oleh Kaharuddin Kamaru.
RDj – IR.ID















