Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
banner 325x300
Daerah

Viral di Media Sosial, Oknum Guru PPPK Disanksi Pembinaan: Dinas Pendidikan Boalemo Tak Tolerir Pelanggaran Etik

115
×

Viral di Media Sosial, Oknum Guru PPPK Disanksi Pembinaan: Dinas Pendidikan Boalemo Tak Tolerir Pelanggaran Etik

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, BOALEMO — Dinas Pendidikan Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo menegaskan tidak akan mentolerir setiap pelanggaran etika yang dilakukan oleh tenaga pendidik, menyusul viralnya sebuah postingan bermuatan asusila di media sosial Facebook yang diduga diunggah oleh oknum guru PPPK berinisial AS pada Desember 2025 silam.

Menanggapi kegaduhan publik tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Boalemo, Ahman Sarman, S.Pd., M.Pd, menegaskan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan begitu saja. Meski demikian, penanganan dilakukan secara bertahap dan berdasarkan hasil penelusuran internal.

“Masalah ini diawali dengan penelusuran. Setelah kami dalami, ternyata peristiwa tersebut sudah cukup lama, sekitar delapan tahun silam,” ujar Ahman Sarman, Kamis (15/1/2026).

Kendati peristiwa itu bukan kejadian baru, Dinas Pendidikan menilai dampak moral dan etikanya tetap serius, terlebih pelaku adalah seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan di ruang publik maupun digital. Oleh karena itu, langkah pembinaan langsung dilakukan oleh Tim Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Pembinaan tahap awal diberikan dalam bentuk teguran lisan, disertai pengarahan tegas agar yang bersangkutan memegang teguh kode etik guru. Tim GTK juga meminta oknum guru tersebut untuk segera menghapus postingan yang dinilai tidak pantas serta menyampaikan permintaan maaf.

“Sanksinya saat ini masih berupa teguran lisan sebagai peringatan keras agar perbuatan serupa tidak terulang,” tegas Ahman.

Sebagai bentuk keseriusan, oknum PPPK tersebut ditarik sementara dari satuan pendidikan, dibuatkan Surat Perintah Tugas (SPT), dan ditempatkan di lingkungan Dinas Pendidikan untuk menjalani pembinaan khusus di bidang GTK. Selama proses ini berlangsung, yang bersangkutan belum diberikan kelas mengajar.

“Belum mengajar. Akan dibina dulu di kantor” tambahnya.

Tak berhenti di situ, Dinas Pendidikan Kabupaten Boalemo juga mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh guru se-Kabupaten Boalemo agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial di era digital.

Dalam imbauan tersebut, para guru diminta:

Menggunakan media sosial secara bertanggung jawab dan tidak menyinggung pihak lain.

Mengarahkan peserta didik memanfaatkan digitalisasi untuk hal positif dan pembelajaran.

Meningkatkan kompetensi sosial serta menjadi teladan di tengah masyarakat.

Mematuhi kode etik guru dan berperan aktif meningkatkan mutu pendidikan.

Menumbuhkan sikap saling menghargai dan menerapkan nilai karakter bangsa.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa jejak digital guru adalah cermin dunia pendidikan. Dinas Pendidikan Boalemo menegaskan komitmennya menjaga integritas profesi pendidik, sekaligus memastikan bahwa ruang pendidikan tidak tercoreng oleh perilaku yang bertentangan dengan nilai moral dan etika.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300
banner 325x300