Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
banner 325x300
Berita

Wabup Instruksikan Sidak LPG 3 Kg di Seluruh Kecamatan, Koperindag Tegaskan Sanksi Bertahap untuk Pangkalan Nakal

1788
×

Wabup Instruksikan Sidak LPG 3 Kg di Seluruh Kecamatan, Koperindag Tegaskan Sanksi Bertahap untuk Pangkalan Nakal

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, Boalemo — Pemerintah Kabupaten Boalemo mulai mengambil langkah tegas menyikapi laporan masyarakat soal dugaan penjualan LPG subsidi 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta potensi kelangkaan stok.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Boalemo, Azis Djakatara, mengungkapkan pihaknya telah menerima instruksi langsung dari Wakil Bupati Lahmuddin Hambali untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) LPG 3 Kg di seluruh kecamatan, mulai Senin hingga Rabu pekan ini.

 

Instruksi tersebut tertuang dalam surat Pemerintah Daerah Nomor 500/Setda/170/II/2026 yang memerintahkan Koperindag, Satpol PP dan Damkar, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Boalemo untuk turun langsung ke agen, pangkalan, dan pengecer LPG 3 Kg. Sidak ini bertujuan memastikan harga jual sesuai ketentuan serta mengantisipasi potensi kelangkaan stok.

“Sudah ada instruksi dari Pak Wabup. Mulai besok sampai Rabu kami turun sidak di semua kecamatan,” tegas Azis kepada media, Minggu (15/2/2025)

Koperindag Paparkan Mekanisme Sanksi
Menjawab sorotan publik terkait sanksi bagi pangkalan yang menjual di atas HET atau menyalurkan LPG subsidi lewat jalur tidak resmi, Koperindag melalui pesan WhatsApp kepada media menjelaskan bahwa distribusi LPG 3 Kg mengacu pada Perpres 104 Tahun 2007, Permen ESDM 26 Tahun 2009, perjanjian agen/pangkalan dengan PT Pertamina (Persero), serta peraturan kepala daerah tentang HET.

Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan bersifat bertahap, mulai dari:
1. Teguran tertulis (pembinaan awal),

2. Pembinaan dan pengawasan khusus bila pelanggaran berulang,

3. Penghentian sementara pasokan oleh agen atau Pertamina,

4. Pencabutan status pangkalan resmi untuk pelanggaran berat seperti penimbunan atau penyaluran tidak sah,

5. Hingga proses hukum jika ditemukan unsur pidana.

Koperindag juga menegaskan perannya dalam pengawasan bersama TPID, monitoring harga sesuai HET, serta koordinasi dengan Pertamina dan aparat penegak hukum jika ditemukan pelanggaran serius.

Publik Tunggu Hasil Sidak
Masyarakat kini menaruh harapan besar pada sidak terpadu yang dijadwalkan berlangsung beberapa hari ke depan. Transparansi hasil pemeriksaan dan ketegasan pemberian sanksi dinilai krusial agar distribusi LPG 3 Kg kembali tepat sasaran serta tidak lagi merugikan warga kecil.

Hingga berita ini disiapkan untuk tayang, tim sidak lintas OPD disebut tengah mempersiapkan personel sesuai jadwal yang telah dilampirkan dalam surat instruksi Wakil Bupati Boalemo.

 

 

RED ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300
banner 325x300