IKRARnews.ID, BOALEMO — Pagi yang semestinya tenang di Desa Permata, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Selasa (27/1/2026), berubah menjadi duka mendalam. Sebuah kecelakaan lalu lintas tragis terjadi sekitar pukul 07.15 Wita, hanya berselang menit sebelum jam absensi pegawai dimulai.
Insiden tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha Jupiter DM 3867 CB yang dikendarai N.H (43), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di RSUD Iwan Bokings Boalemo, dengan seorang pejalan kaki lanjut usia H.A (78), warga Desa Permata.
Peristiwa nahas itu terjadi di ruas jalan desa yang lurus dan beraspal, dengan kondisi cuaca cerah dan arus lalu lintas ramai lancar. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban H.A baru saja selesai berbelanja di lapak pinggir jalan dan hendak menyeberang untuk kembali ke rumahnya. Namun naas, dari arah Diloato menuju Wonggahu, sepeda motor yang dikendarai N.H melaju dan menabrak korban.
Benturan keras tak terelakkan. H.A meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), sementara N.H terjatuh ke bahu jalan dan mengalami luka di bagian kepala. Pengendara langsung dilarikan ke Rumah Sakit Iwan Bokings (RSIB) untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi menyebutkan, faktor penyebab kecelakaan diduga kuat karena pengendara kurang berhati-hati. Dugaan lain yang mengemuka di tengah masyarakat adalah adanya unsur terburu-buru mengejar jam absensi, sehingga kewaspadaan di jalan terabaikan.
“Jam absensi mengikuti aturan BKD, pukul 07.30 Wita. Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Soal absensi dan terburu-buru, saya kira kembali pada manajemen waktu masing-masing individu,” ujar Direktur RSIB, dr. Hendra Sp.Rad, K(RI), MM, saat dimintai tanggapan.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran bersama agar keselamatan di jalan tidak dikorbankan oleh tekanan waktu.
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Boalemo melalui Kabid Pengembangan dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM, Rolando Lolaroh, S.H, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan bahwa aturan absensi bersumber dari Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri, dan pemerintah daerah hanya menjalankan kebijakan tersebut.
“Namun kami menghimbau seluruh ASN agar tetap berhati-hati dalam berkendara dan mampu memanajemen waktu dengan baik, sehingga disiplin kerja tidak berujung pada kebut-kebutan di jalan yang membahayakan nyawa,” tegasnya.
Petugas dari Polsek Paguyaman dan Satuan Lalu Lintas Polres Boalemo telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mengumpulkan keterangan saksi. Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa satu keputusan tergesa di pagi hari dapat berujung kehilangan nyawa yang tak tergantikan.
Red ***















