Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Lagi-lagi, Polsek Paguyaman Tegas Tertibkan PETI di Dusun Mootinelo

205
×

Lagi-lagi, Polsek Paguyaman Tegas Tertibkan PETI di Dusun Mootinelo

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, Boalemo — Komitmen Polsek Paguyaman dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan kembali ditunjukkan melalui langkah tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 09.30 WITA, personel Polsek Paguyaman yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Paguyaman IPTU Juwari, S.H. melaksanakan pengecekan sekaligus memberikan himbauan keras kepada para pelaku PETI yang beroperasi di Dusun Mootinelo, Desa Saripi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah penambang emas ilegal masih aktif beroperasi dengan menggunakan mesin jet, metode penambangan yang berpotensi besar merusak lingkungan serta mencemari aliran sungai di sekitar lokasi.

Kapolsek Paguyaman IPTU Juwari, S.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas tambang ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum dan membahayakan keselamatan serta lingkungan hidup masyarakat. Para penambang kemudian diberikan pemahaman hukum dan peringatan tegas untuk segera menghentikan aktivitas serta meninggalkan lokasi PETI.

“Setelah diberikan himbauan dan penjelasan mengenai konsekuensi hukum, para pelaku PETI bersedia meninggalkan lokasi dan mengangkat seluruh peralatan yang digunakan,” ungkap IPTU Juwari.

Dari hasil pengecekan di lapangan, personel Polsek Paguyaman menemukan sebanyak tiga unit mesin jet yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Aktivitas PETI sendiri merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba, disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Selain itu, penggunaan alat berat dan mesin jet dalam aktivitas PETI juga berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup serta dapat dikenakan sanksi tambahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polsek Paguyaman menegaskan akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya, serta mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik pertambangan ilegal dan turut berperan aktif menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan.

Langkah tegas ini menjadi bukti bahwa Polsek Paguyaman hadir di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam melindungi lingkungan dan masa depan wilayah Paguyaman dari dampak buruk pertambangan ilegal.

 

Red, Sri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300