Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
Berita

PGM Harus Bertanggung Jawab Jangan Pura-Pura Buta, DLHK Jangan Tutup Mata Soal Pelanggaran Lingkungan

67
×

PGM Harus Bertanggung Jawab Jangan Pura-Pura Buta, DLHK Jangan Tutup Mata Soal Pelanggaran Lingkungan

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, Gorontalo – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, dengan tegas meminta Perusahaan Pani Gold Mine (PGM) bertanggung jawab atas bencana banjir yang terjadi dan telah merugikan masyarakat sekitar, termasuk kerusakan fasilitas umum berupa jalan yang menjadi akses utama warga.

Menurut Limonu, banjir tersebut tidak dapat dipisahkan dari aktivitas pertambangan PGM. Ia menegaskan bahwa aliran air bah yang menerjang pemukiman warga dan infrastruktur publik secara nyata terindikasi bersumber dari area operasional Pani Gold Mine.

“Ini bukan bencana yang datang begitu saja. Ada indikasi kuat bahwa air bah berasal dari kawasan PGM. Maka sudah seharusnya perusahaan tidak lepas tangan dan bertanggung jawab penuh atas dampak yang ditimbulkan,” tegas Limonu.

Selain menyoroti tanggung jawab perusahaan, Limonu Hippy juga mengkritisi peran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo yang dinilainya abai dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas PGM.

Ia mempertanyakan sejauh mana kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan, khususnya yang termaktub dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Pertanyaannya, apakah aktivitas PGM benar-benar sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam dokumen AMDAL atau justru melenceng dari ketentuan standar operasional pengelolan lingkungan” Tanya Limonu

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, dengan tegas meminta Perusahaan Pani Gold Mine (PGM) bertanggung jawab atas bencana banjir yang terjadi dan telah merugikan masyarakat sekitar, termasuk kerusakan fasilitas umum berupa jalan yang menjadi akses utama warga.

Menurut Limonu, banjir tersebut tidak dapat dipisahkan dari aktivitas pertambangan PGM. Ia menegaskan bahwa aliran air bah yang menerjang pemukiman warga dan infrastruktur publik secara nyata bersumber dari area operasional Pani Gold Mine.

“Ini bukan bencana yang datang begitu saja. Ada indikasi kuat bahwa air bah berasal dari kawasan PGM. Maka sudah seharusnya perusahaan tidak lepas tangan dan bertanggung jawab penuh atas dampak yang ditimbulkan,” tegas Limonu.

Selain menyoroti tanggung jawab perusahaan, Limonu Hippy juga mengkritisi peran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo yang dinilainya abai dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas PGM.

Ia mempertanyakan sejauh mana kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan, khususnya yang termaktub dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Pertanyaannya, apakah aktivitas PGM benar-benar berjalan sesuai AMDAL atau justru melenceng dari ketentuan-ketentuan yang ada? Jika ditemukan pelanggaran, DLHK seharusnya bertindak tegas, bukan membiarkan,” ujarnya.

Limonu menegaskan, DLHK memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

” Perusahaan harus mengganti kerugian masyarakat yang terdampak banjir tersebut terutama tanaman masyarakat yang rusak dan kiranya pihak perusahaan tidak membuang sedimentasi dari perusahaan ke lahan masyarakat setempat. Kiranya pula perusahaan dapat mengangkut materialnya, dan jangan hanya dibuang sembarangan dilahan dan ditanaman masyarakat,”tegas Limonu

Kelalaian dalam pengawasan, kata dia, berpotensi memperbesar dampak ekologis dan sosial yang harus ditanggung rakyat.

“Jika pengawasan dilakukan secara serius sejak awal, dampak seperti ini bisa dicegah. Karena itu, tanggung jawab tidak hanya berada di pundak perusahaan, tetapi juga pada instansi yang memiliki kewenangan pengawasan,” tutup Limonu. membiarkan,” ujarnya.

Limonu menegaskan, DLHK memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

Kelalaian dalam pengawasan, kata dia, berpotensi memperbesar dampak ekologis dan sosial yang harus ditanggung rakyat.

“Jika pengawasan dilakukan secara serius sejak awal, dampak seperti ini bisa dicegah. Karena itu, tanggung jawab tidak hanya berada di pundak perusahaan, tetapi juga pada instansi yang memiliki kewenangan pengawasan,” tutup Limonu.

 

Red ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300