IKRARnews.ID, Gorontalo Utara – Hukum yang agung adalah hukum yang mampu berdiri di tengah: kokoh dalam kepastian, namun tetap lembut dalam keadilan. Ia selalu berada di antara dua kutub yang tidak terpisahkan, tetapi kerap saling bertentangan—kepastian dan keadilan. Kepastian menuntut ketegasan aturan, sementara keadilan menuntut kelenturan terhadap kenyataan. Di antara keduanya, hukum diuji sebagai penentu arah hidup bersama.
Namun dalam praktik penegakan hukum, tantangan sering muncul. Beberapa perkara dugaan korupsi di Kabupaten Gorontalo Utara, misalnya, seolah mulai tenggelam tanpa kejelasan. Di antaranya kasus dugaan korupsi dana yang dikelola oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar hingga Rp4,5 miliar.
Kasus lain adalah pembangunan lanjutan Masjid Jabal Iqro pada Tahun Anggaran 2022 yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gorontalo Utara. Proyek dengan pagu anggaran sekitar Rp6,8 miliar dari APBD tersebut dimenangkan oleh CV Nafa Karya melalui proses tender pada 5 April 2022 dengan nilai kontrak sekitar Rp6,37 miliar. Ironisnya, rumah ibadah yang seharusnya menjadi tempat amal dan kebanggaan masyarakat justru tercoreng oleh dugaan persoalan hukum, hingga muncul sindiran publik yang menyebutnya sebagai “Gagal Iqro”.
Selain itu, terdapat pula penanganan dugaan korupsi penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Gerbang Emas tahun anggaran 2018–2019 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,66 miliar. Kasus lainnya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa Gentuma, termasuk dugaan pungutan liar di Desa Gentuma, Kecamatan Gentuma Raya.
Belum lagi lanjutan perkara pembangunan Puskesmas Kwandang yang telah menetapkan dua orang tersangka. Berdasarkan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara saat itu, masih terdapat beberapa pihak lain yang diduga terlibat namun hingga kini belum tersentuh proses hukum. Hal inilah yang belakangan menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Dalam konteks tersebut, kepastian hukum seharusnya memberikan rasa aman. Kepastian menjamin bahwa hukum tidak berubah-ubah dan setiap orang mengetahui konsekuensi dari perbuatannya. Tanpa kepastian, hukum berpotensi berubah menjadi sekadar opini yang mengikuti kehendak kekuasaan.
Untuk memahami persoalan ini, teori kepastian hukum dari pemikir klasik dapat dijadikan pisau analisis. Hans Kelsen, melalui teori hukum murninya, menekankan pentingnya legalitas serta tata urutan norma dalam sistem hukum. Hukum dipandang sebagai hierarki norma (Stufenbau) yang tersusun rapi, dengan norma dasar (grundnorm) sebagai puncak yang memberi validitas bagi norma di bawahnya.
Kelsen berpendapat bahwa hukum harus dipisahkan dari unsur sosial dan moral sehingga kajian hukum bersifat normatif murni. Menurutnya, undang-undang yang memuat aturan umum menjadi pedoman tingkah laku masyarakat. Pelaksanaan aturan secara konsisten akan melahirkan kepastian hukum. Dalam konsep imputasi yang ia kemukakan, setiap pelanggaran norma harus dihubungkan dengan sanksi yang telah ditetapkan oleh norma tersebut.
Namun di balik ketegasan aturan, realitas kehidupan manusia tidak selalu dapat dikotakkan dalam pasal-pasal. Terkadang putusan yang sah secara hukum justru terasa tidak adil dari sisi kemanusiaan. Di sinilah keadilan hidup menuntut ruang bicara.
Dengan adanya sanksi yang tegas, setiap orang dapat meramalkan konsekuensi hukum dari tindakannya. Hal ini menciptakan prediktabilitas dalam interaksi sosial. Hierarki norma yang jelas serta penegakan hukum berdasarkan aturan tertulis memberikan kepastian hukum sekaligus membedakan hukum dari sekadar anjuran moral.
Namun hukum tidak boleh sekadar menjadi alat kalkulasi normatif. Hukum harus menjadi cermin kehidupan yang tidak hanya menimbang benar atau salah secara formal, tetapi juga memperhatikan nilai, konteks, dan rasa keadilan masyarakat.
Dalam filsafat hukum, dilema antara legal certainty dan substantive justice merupakan tema klasik. Kepastian hukum menuntut objektivitas, sedangkan keadilan hidup menuntut kebijaksanaan. Menyatukan keduanya merupakan tugas luhur lembaga peradilan.
Menyeimbangkan dua kutub ini bukan perkara mudah. Terlalu kaku pada aturan dapat membuat hukum kehilangan hati. Sebaliknya, terlalu lentur dapat membuat hukum kehilangan wibawa dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, diperlukan kebijaksanaan dalam menafsirkan hukum agar aturan tetap selaras dengan denyut kehidupan.
Putusan yang bijak sering kali tidak hanya berlandaskan pada pasal-pasal, tetapi juga pada hati nurani. Di dalamnya, keadilan tidak ditemukan sebagai rumus matematis, melainkan sebagai keberanian moral untuk membela yang benar.
Dalam perspektif ajaran agama, keadilan bukan sekadar perintah legal, tetapi juga perintah Ilahi. Hukum yang berkeadilan adalah hukum yang menghidupkan, bukan sekadar menghukum. Di sinilah hukum bertemu dengan nilai-nilai spiritual yang mengangkat martabat manusia.
Keadilan hidup menempatkan manusia sebagai subjek hukum, bukan sekadar objek. Hukum tidak boleh menjadi tujuan akhir, tetapi harus menjadi jalan menuju kebajikan sosial. Hukum ada untuk kehidupan, bukan kehidupan untuk hukum.
Dengan demikian, kepastian hukum tidak hanya terletak pada bunyi undang-undang, tetapi juga mencakup kepastian moral (adil) dan kepastian sosiologis (diakui masyarakat). Hal inilah yang seharusnya menjadi acuan dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum, terutama di tengah era deregulasi yang sarat intervensi.
Peran penegak hukum dan praktisi hukum menjadi sangat strategis dalam konteks ini. Mereka bukan sekadar pelaksana pasal, melainkan penjaga keseimbangan antara keadilan normatif dan keadilan substantif. Di tangan merekalah hukum dapat menjadi cahaya atau justru bayang-bayang.
Kemajuan teknologi dan digitalisasi hukum memang memberikan peluang untuk memetakan data hukum secara lebih presisi. Namun keadilan tidak cukup hanya dengan algoritma. Ia membutuhkan empati, pemahaman konteks, serta keberanian moral untuk menegakkan kebenaran.
Masyarakat yang adil adalah masyarakat yang tidak hanya menjunjung tinggi hukum, tetapi juga memahami jiwa dari hukum itu sendiri. Di sana, hukum menjadi pelindung, bukan penindas.
Karena itu, reformasi hukum harus terus dilakukan agar hukum tidak sekadar kaku dalam teks, tetapi hidup dalam konteks sosial. Hukum harus berani bergerak dari sekadar kepastian menuju kebijaksanaan.
Pada akhirnya, hukum yang agung adalah hukum yang mampu berdiri di tengah: kokoh dalam kepastian, lembut dalam keadilan. Ia menjadi lentera bagi kehidupan, menjembatani antara aturan dan rasa, serta membawa manusia bukan hanya pada ketaatan hukum, tetapi juga pada kedamaian jiwa.
Penulis: TUTUN SUAIB, S.H., CPLC
Aktivis/Praktisi Hukum
Red RM

















