Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
banner 325x300
Berita

Begini Hukum Salat Idul Fitri Sendiri di Rumah Menurut Ulama Jika Terlambat ke Masjid Saat Lebaran?

63
×

Begini Hukum Salat Idul Fitri Sendiri di Rumah Menurut Ulama Jika Terlambat ke Masjid Saat Lebaran?

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, Kota Gorontalo – Umat Islam di berbagai belahan dunia diperkirakan kurang dari dua pekan lagi akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 2026. Senin, (09/03/2026).

Momen yang menjadi penanda berakhirnya bulan suci Ramadan ini selalu dinanti sebagai waktu untuk kembali pada kesucian, mempererat silaturahmi, serta meningkatkan rasa syukur setelah menjalani ibadah puasa selama sebulan penuh.

Sementara itu, Muhammadiyah telah menetapkan lebih awal bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah akan jatuh pada 20 Maret 2026. Pada hari tersebut, umat Muslim akan melaksanakan Salat Idul Fitri sebagai salah satu rangkaian ibadah utama.(09/03)

Salat ini umumnya digelar secara berjamaah di masjid atau lapangan terbuka sebagai bentuk syiar Islam sekaligus simbol kebersamaan umat.

Namun dalam praktiknya, tidak sedikit orang yang mengalami kendala sehingga terlambat menghadiri salat berjamaah.

Beberapa di antaranya terhambat kemacetan saat perjalanan menuju lokasi salat atau masih disibukkan dengan berbagai persiapan di rumah pada pagi hari Lebaran.

Kondisi tersebut sering memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah seseorang tetap diperbolehkan melaksanakan Salat Idul Fitri secara sendiri di rumah apabila sudah tertinggal dari jamaah di masjid?

Baca juga: Kalender Lengkap 2026: Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Jadwal Ramadhan-Idul Fitri

Hukum Salat Idul Fitri Sendiri di Rumah
Mayoritas ulama atau jumhur ulama menjelaskan bahwa Salat Idul Fitri tetap sah dikerjakan secara mandiri di rumah apabila seseorang tidak sempat mengikuti salat berjamaah di masjid maupun lapangan.

Dalam berbagai riwayat, Muhammad menegaskan bahwa salat Id merupakan syiar penting bagi umat Islam. Meski demikian, beliau juga memberikan kelonggaran bagi mereka yang memiliki halangan untuk mengikuti salat berjamaah.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam riwayat dari Anas bin Malik: “Bahwa jika ia tidak hadir salat Id bersama imam, maka ia mengumpulkan keluarganya lalu ia memimpin mereka salat seperti salat imam.” (HR. al-Baihaqi)

Pendapat ini juga didukung oleh ulama dari Mazhab Syafi’i dan Hanbali yang menegaskan bahwa Salat Idul Fitri tetap sah dilakukan sendiri meskipun tanpa khutbah.

Sementara itu, Mazhab Hanafi lebih menekankan pelaksanaan salat Id secara berjamaah sebagai bentuk syiar umat.

Namun demikian, mereka tetap memperbolehkan seseorang melaksanakan salat tersebut di rumah apabila tidak sempat mengikuti jamaah.

Aturan Pelaksanaan Salat Idul Fitri

Hukum Salat Idul Fitri :

Berstatus sunnah muakkadah, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan dan hampir mendekati wajib menurut sebagian ulama. Dilaksanakan pada pagi hari tanggal 1 Syawal setelah matahari terbit hingga menjelang waktu zuhur.

Lebih utama dilakukan secara berjamaah di masjid atau lapangan terbuka sebagai syiar Islam. Jika memiliki halangan atau terlambat mengikuti jamaah, salat tetap boleh dilakukan sendiri di rumah dengan tata cara yang sama.

 

Red Zulhas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300
banner 325x300