Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
banner 325x300
Berita

Kadis PTSP Bungkam Soal LHP Dugaan Penimbunan dan Penjualan LPG Subsidi di Atas HET oleh Oknum PPPK

152
×

Kadis PTSP Bungkam Soal LHP Dugaan Penimbunan dan Penjualan LPG Subsidi di Atas HET oleh Oknum PPPK

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, Boalemo — Dugaan penimbunan serta pendistribusian dan penjualan LPG subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang menyeret oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AK, yang berdinas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), hingga kini belum menemukan kejelasan.
Sebelumnya, Kepala Dinas PTSP sempat menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil oknum yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi secara internal.

“Sudah dipanggil oknumnya, Pak. Saya menunggu hasil pemeriksaan internal. Terima kasih,” ujar Kepala Dinas PTSP saat dikonfirmasi media sekitar satu bulan lalu.

Namun ketika kembali dikonfirmasi oleh media terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari proses klarifikasi tersebut, Kepala Dinas PTSP memilih bungkam dan belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sikap diam tersebut memunculkan tanda tanya publik mengenai sejauh mana proses pemeriksaan internal yang dilakukan terhadap oknum PPPK berinisial AK, yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan serta pendistribusian LPG subsidi dengan harga di atas HET.

Padahal, distribusi LPG subsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Penyalahgunaan distribusi LPG subsidi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius karena berpotensi merugikan masyarakat serta melanggar ketentuan yang berlaku.

Secara regulasi, penyalahgunaan LPG subsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak atau LPG yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PTSP belum memberikan tanggapan terkait perkembangan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap oknum PPPK tersebut, termasuk apakah akan ada langkah lanjutan atau sanksi yang diberikan jika dugaan pelanggaran terbukti.

Publik pun menunggu transparansi dari pihak terkait agar persoalan ini tidak berhenti pada pemeriksaan internal semata.

 

Red ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300
banner 325x300