Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
banner 325x300
Berita

Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy Soroti Tentang Legalitas Pertambangan Rakyat

105
×

Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy Soroti Tentang Legalitas Pertambangan Rakyat

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, GORONTALO – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi Gerindra menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo atas kinerja dalam menurunkan angka kemiskinan, sekaligus menyoroti pentingnya percepatan legalitas pertambangan rakyat di daerah tersebut.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Gorontalo Tahun Anggaran 2025.

Dalam penyampaiannya, ia mengapresiasi kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo beserta seluruh jajaran yang dinilai berhasil menurunkan angka kemiskinan meskipun baru satu tahun menjalankan masa kepemimpinan.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa terdapat sektor usaha masyarakat yang turut memberikan kontribusi besar terhadap penurunan angka kemiskinan di Provinsi Gorontalo, yakni sektor pertambangan rakyat.

Menurutnya, aktivitas pertambangan rakyat selama ini memiliki peran yang cukup signifikan dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, sehingga secara tidak langsung turut berkontribusi dalam menekan angka kemiskinan dari tahun ke tahun.

Ia juga menyoroti masih adanya kendala dalam proses legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hingga penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Salah satu hambatan yang dihadapi, kata dia, adalah adanya beberapa blok WPR yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, namun pada tahun 2025 kembali ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan sebagai kawasan perhutanan sosial.

Kondisi tersebut dinilai menjadi faktor penghambat dalam proses penerbitan izin pertambangan rakyat di Provinsi Gorontalo.

Selain itu, belum adanya legalitas pertambangan rakyat juga menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. Saat ini, aktivitas jual beli emas hasil tambang rakyat menjadi terhenti karena para pedagang maupun pembeli merasa khawatir terhadap konsekuensi hukum akibat membeli hasil tambang dari aktivitas yang belum memiliki izin resmi.

Padahal, masyarakat di beberapa wilayah sangat bergantung pada sektor tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup, terlebih dalam menghadapi bulan suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Politisi Gerindra yang di biasa di sapa “Torang Pe Andalan ini, berharap pemerintah daerah bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat mempertimbangkan dan dapat memberikan diskresi atau kebijakan sementara, guna memberikan ruang bagi pelaku usaha dan pembeli emas untuk tetap dapat membeli hasil tambang rakyat.

“Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas, maka sekiranya Pemerintah Provinsi dapat memberikan diskresi atau kebijakan sementqra terhadap pembeli emas untuk dapat membeli hasil tambang rakyat demi terpenuhinya kebutuahan hidup masyarakat secara umum di bulan suci Ramadhan menjelang menjelang lebaran Idul Fitri ini” Harap Limonu.

Ia menyebutkan bahwa kebijakan sementara tersebut sangat diharapkan oleh masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Pohuwato, dan Kabupaten Boalemo, yang sebagian besar masyarakatnya menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertambangan rakyat.

Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi solusi sementara agar roda perekonomian masyarakat tetap berjalan, sembari menunggu proses penyelesaian legalitas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian.

Ia berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang bijak agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300
banner 325x300