Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
banner 325x300
Berita

33 Advokat dari 29 Provinsi Gugat KUHAP ke Mahkamah Konstitusi Demi Menjaga Marwah Profesi Advokat

99
×

33 Advokat dari 29 Provinsi Gugat KUHAP ke Mahkamah Konstitusi Demi Menjaga Marwah Profesi Advokat

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, JAKARTA – Sebanyak 33 advokat dari 29 provinsi di Indonesia secara bersama-sama mengajukan permohonan uji materiil terhadap norma dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 11 Maret 2026. Permohonan ini secara khusus menguji konstitusionalitas Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b UU KUHAP yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait kedudukan advokat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Para advokat tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yaitu Aldi Rizki Khoiruddin (DKI Jakarta), Erif Fahmi (Banten), Firman (Jawa Barat), Agung Handi Sejahtera (Jawa Tengah), Indra Gunawan (DI Yogyakarta), Ahmad Muzakka (Jawa Timur), Khoirul Anam (Jawa Timur), Teuku Muhammad Hafiz (Aceh), Gozali Marbun (Sumatera Utara), M. Ardiansyach (Riau), Razil (Kepulauan Riau), Sutria Seska (Sumatera Barat), A’ang Azhari (Jambi), Bayu Anugerah (Jambi), Al Arkom (Bengkulu), Abdul Jafar (Sumatera Selatan), Iklima (Bangka Belitung), Yuriansyah (Lampung), Abdul Rahman (Kalimantan Barat), Ali Murtadlo (Kalimantan Selatan), Wawan Sanjaya (Kalimantan Timur), Luh Putu Ernila Utami (Bali), Lalu Rangga Satria Wijaya (Nusa Tenggara Barat), Ahmad Azis Ismail (Nusa Tenggara Timur), Bisri Fansyuri L.N. (Nusa Tenggara Timur), Muhammad Saleh (Sulawesi Selatan), Mohamad Didi Permana (Sulawesi Tengah), Stenli Nipi (Gorontalo), Arifai (Sulawesi Tenggara), Rolly Wanto Decky Toreh (Sulawesi Utara), Muh. Rachdian Rakasiwi (Sulawesi Selatan), Rahim Yasim (Maluku Utara), dan Albert Fransstio (Papua Barat).

Permohonan ini diajukan melalui tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Dr. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H., bersama Nawaz Syarif, S.H., dan rekan-rekan lainnya sebagai penerima kuasa dari para pemohon. Para advokat menilai bahwa norma dalam KUHAP tersebut berpotensi menimbulkan kerancuan mengenai siapa yang secara sah dapat menjalankan fungsi pembelaan hukum dalam proses peradilan pidana.

Pengajuan permohonan ini merupakan bentuk perhatian serius para advokat terhadap penjaminan mutu penegakan keadilan sekaligus upaya menjaga kehormatan dan marwah profesi advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum dalam sistem peradilan pidana. Para pemohon menilai bahwa ketentuan dalam KUHAP tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai standar profesi advokat dalam praktik beracara di pengadilan.

Perwakilan pemohon, Aldi Rizki Khoiruddin, S.H., M.H., yang berasal dari DKI Jakarta, menjelaskan bahwa norma yang diuji membuka ruang bagi pihak selain advokat untuk dapat tampil memberikan pembelaan hukum di persidangan.

Aldi Rizki Khoiruddin, S.H., M.H. menyatakan, “Norma dalam KUHAP membuka celah bagi pihak selain advokat untuk beracara di persidangan karena syarat yang ditunjukkan adalah kartu anggota lembaga bantuan hukum, bukan kartu anggota organisasi advokat. Padahal anggota lembaga bantuan hukum belum tentu advokat, bahkan bisa saja paralegal yang tidak wajib berlatar belakang pendidikan hukum.”

Menurut Aldi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam praktik peradilan pidana karena status pihak yang memberikan pembelaan hukum menjadi tidak jelas. Ia menegaskan bahwa kartu tanda anggota organisasi advokat seharusnya menjadi bukti yang tepat untuk menunjukkan status seseorang sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat.

Sementara itu, penerima kuasa para pemohon, Dr. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H., menegaskan bahwa permohonan uji materiil ini merupakan langkah konstitusional untuk menjaga konsistensi sistem hukum serta memperjelas kedudukan advokat sebagai salah satu penegak hukum.

Dr. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H. menyatakan, “Advokat adalah penegak hukum yang kedudukannya diatur secara tegas dalam Undang-Undang Advokat. Norma yang berpotensi menimbulkan kerancuan mengenai siapa yang dapat menjalankan fungsi pembelaan hukum perlu diuji agar sistem peradilan pidana tetap menjamin kepastian hukum dan keadilan.”

Ia menambahkan bahwa pengujian norma ini tidak semata-mata menyangkut kepentingan profesi advokat, tetapi juga berkaitan langsung dengan kualitas penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

Melalui permohonan ini, para advokat berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penafsiran konstitusional terhadap norma yang diuji sehingga kedudukan advokat tetap terjaga sebagai profesi yang memiliki standar profesional yang jelas dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, serta memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan dengan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

 

Red ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300
banner 325x300