Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
banner 325x300
Opini

Tambang Rakyat Sekarat : Ketika Negara Gagal Membaca Jeritan Penambang Kecil

124
×

Tambang Rakyat Sekarat : Ketika Negara Gagal Membaca Jeritan Penambang Kecil

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, Gorontalo – Di tengah tanah yang kaya emas, jeritan penambang rakyat di Gorontalo justru semakin nyaring. Bukan karena hasil tambang yang menipis, melainkan karena kebijakan yang dinilai menutup ruang hidup mereka.

Di sinilah ironi itu terjadi, ketika kekayaan alam melimpah, rakyat yang menggantungkan hidup pada sumber daya tersebut justru terancam kehilangan mata pencaharian.

Kritik keras datang dari beberapa Aktivis Kabupaten Boalemo maupun aktivis Gorontalo, mereka menilai situasi yang terjadi saat ini sebagai bentuk pengingkaran terhadap amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Namun realitas di lapangan justru berbanding terbalik. Penegakan hukum terhadap aktivitas tambang rakyat yang tidak dibarengi solusi legal dianggap menciptakan ketakutan kolektif. Bukan hanya penambang yang terdampak, tetapi juga rantai ekonomi di sekitarnya.

Pasar emas rakyat yang selama ini menjadi penggerak ekonomi desa perlahan membeku. Pemilik toko emas memilih menutup diri, pengepul ragu bertransaksi, sementara penambang kehilangan akses menjual hasil kerja mereka.

Situasi ini menciptakan efek domino yang melumpuhkan ekonomi lokal. Jika kondisi ini terus berlangsung, yang terjadi bukan sekadar penertiban aktivitas tambang ilegal, melainkan potensi “pembunuhan ekonomi” secara perlahan terhadap masyarakat kecil yang bergantung pada sektor tersebut.

Dalam konteks ini, kritik MPI Boalemo terhadap pemerintah daerah juga menjadi refleksi penting. Pemerintahan Provinsi Gorontalo dinilai belum mampu menghadirkan solusi konkret bagi penambang rakyat. Pendekatan yang lebih dominan bersifat represif dinilai justru memperparah ketidakpastian ekonomi masyarakat.

Padahal secara nasional, wacana pengelolaan tambang rakyat sebenarnya telah diarahkan pada pendekatan pemberdayaan. Pemerintah pusat melalui berbagai kebijakan mendorong agar tambang rakyat dapat difasilitasi melalui koperasi atau skema legal lainnya. Tujuannya jelas:: menata, bukan mematikan.

Inilah titik kritis yang perlu dijawab oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Apakah negara hadir untuk menertibkan tanpa solusi, ataukah menata sambil memberikan ruang hidup bagi rakyat?

Tambang rakyat bukan sekadar aktivitas ekonomi. Di banyak wilayah, ia adalah denyut nadi kehidupan desa. Dari hasil tambang itulah roda ekonomi berputar: warung hidup, pedagang kecil bertahan, hingga biaya pendidikan anak-anak terpenuhi.

Ketika jalur ekonomi ini terputus tanpa alternatif yang jelas, yang muncul bukan hanya kemiskinan baru, tetapi juga potensi gejolak sosial.

Pada akhirnya, persoalan tambang rakyat bukan sekadar soal legal atau ilegal. Ini adalah soal keberpihakan. Negara dituntut tidak hanya hadir sebagai penegak aturan, tetapi juga sebagai pelindung kesejahteraan rakyatnya.

Sebab konstitusi telah menegaskan dengan sangat jelas: kekayaan alam negeri ini bukan untuk segelintir pihak, melainkan untuk kemakmuran seluruh rakyat.

 

Oleh: Zepriyanto Muda, C. ILJ/ Opini

Red ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300
banner 325x300