IKRARnews.ID, Pohuwato – Isu rencana aksi demonstrasi pada 1 Mei mendatang yang akan digagas oleh YR di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, memicu polemik. Sejumlah pihak menuding agenda tersebut sebagai bentuk “perlawanan” bahkan “perang terbuka”. Narasi ini dinilai tidak hanya berlebihan, tetapi juga berpotensi menggiring opini publik secara keliru.
Menanggapi tudingan tersebut, Ketua DPD Laskar Macan Asia, Kamaruddin Kasim, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa penyampaian aspirasi di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
“Perlu dipahami, menyampaikan pendapat di muka umum itu dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Jadi apa yang akan dilakukan YR sangat keliru jika disebut sebagai bentuk perlawanan,” tegas Kamaruddin, Sabtu (25/4/2026).
Menurutnya, pelabelan aksi sebagai bentuk ancaman justru mencederai semangat demokrasi. Ia menilai narasi yang berkembang cenderung mengarah pada upaya delegitimasi gerakan sipil yang sah.
Tak hanya itu, Kamaruddin juga menekankan bahwa tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi tersebut bukanlah kepentingan pribadi YR, melainkan aspirasi masyarakat luas yang perlu diperjuangkan secara terbuka.
“Kalau yang diperjuangkan adalah kepentingan masyarakat, lalu apa yang salah? Ini bukan soal individu, tapi soal suara publik yang harus didengar,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada upaya pembungkaman maupun intimidasi terhadap aktivis yang hendak menyampaikan aspirasi. Dalam negara demokrasi, kritik dan aksi damai merupakan bagian dari mekanisme kontrol terhadap kebijakan publik.
“Jangan bungkam dan intimidasi aktivis. Justru sesama aktivis harus saling mendukung, bukan saling menjatuhkan atau menggiring opini negatif,” lanjutnya.
Kamaruddin berharap rencana aksi pada 1 Mei mendatang dapat berjalan secara damai, tertib, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya menjaga substansi tuntutan agar benar-benar tersampaikan dan mendapat perhatian dari pihak terkait.
Di tengah dinamika yang berkembang, publik diimbau untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh framing yang belum tentu mencerminkan fakta secara utuh. Aksi demonstrasi, selama dilakukan secara damai, sejatinya adalah wajah sehat dari demokrasi, bukan ancaman yang harus ditakuti.
Red ***













