Example floating
Example floating
Berita

Polsek Wonosari Bersama Bidkum Polda Gorontalo Dorong Kesadaran Hukum Masyarakat Lewat Sosialisasi KUHP Nasional

73
×

Polsek Wonosari Bersama Bidkum Polda Gorontalo Dorong Kesadaran Hukum Masyarakat Lewat Sosialisasi KUHP Nasional

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, BOALEMO – Polsek Wonosari bersama Bidang Hukum (Bidkum) Polda Gorontalo menggelar kegiatan penyuluhan hukum tentang pemahaman KUHP Nasional demi meningkatkan kesadaran hukum dan menjaga ketertiban masyarakat di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan yang dipusatkan di Aula Pertemuan Kantor Desa Harapan tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 WITA dan dihadiri unsur kepolisian, pemerintah kecamatan, kepala desa, aparat desa hingga masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Gorontalo Pembina TK I Salikhun B. Ikano, S.H, AKP Fahmi Sjam, S.H., S.I.P., M.H., M.M, AKP Sofyan T. Ishak, S.H., M.H, Camat Wonosari, Kapolsek Wonosari Iptu Zulkifli Saeng, S.H., M.H, Wakapolsek Wonosari Iptu Suryadi, Ipda Rusmansyah Daipaha, S.H., M.H, personel Bidkum Polda Gorontalo, personel Polsek Wonosari, serta para kepala desa se-Kecamatan Wonosari.

Dalam kegiatan tersebut, peran aktif Polsek Wonosari terlihat menonjol dalam membangun sinergi antara kepolisian, pemerintah desa dan masyarakat guna memperkuat pemahaman hukum di tengah masyarakat.

Kapolsek Wonosari Iptu Zulkifli Saeng dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Bidkum Polda Gorontalo yang telah hadir langsung memberikan edukasi hukum kepada masyarakat Wonosari.

Menurutnya, literasi hukum menjadi hal penting agar masyarakat memahami aturan hukum yang berlaku dan tidak terjerumus dalam tindakan pidana akibat ketidaktahuan.

“Polsek Wonosari terus mendorong terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif melalui pendekatan edukatif kepada masyarakat. Pemahaman terhadap KUHP Nasional sangat penting agar masyarakat mengetahui hak, kewajiban serta konsekuensi hukum dari setiap tindakan,” ujar Kapolsek.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara ringan di tingkat desa melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan sebelum masuk ke ranah pidana.

Sementara itu, Camat Wonosari mengapresiasi kolaborasi antara Bidkum Polda Gorontalo dan Polsek Wonosari dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.

“Kegiatan ini sangat penting karena masyarakat perlu memahami KUHP Nasional yang baru agar mampu menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing,” katanya.

Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Gorontalo, Pembina TK I Salikhun B. Ikano, S.H menjelaskan bahwa KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengedepankan konsep keadilan korektif, rehabilitatif dan restoratif.

Ia mengajak seluruh masyarakat dan perangkat desa untuk berperan aktif dalam memberikan edukasi hukum di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab antara peserta dan pemateri terkait persoalan hukum yang sering terjadi di lingkungan masyarakat.

Masyarakat tampak antusias mengikuti penyuluhan tersebut karena dinilai memberikan pemahaman praktis terkait langkah-langkah hukum yang harus dilakukan saat menghadapi persoalan di kehidupan sehari-hari.

Kegiatan penyuluhan hukum berakhir pada pukul 13.10 WITA dalam keadaan aman, tertib dan kondusif.

 

Red SRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *