Example floating
Example floating
Berita

26 Warga Bolsel Diduga Jadi Korban Mafia KUR BNI Kotamobagu, Modus “Dana Sisipan” Rp70 Juta Gegerkan Publik

508
×

26 Warga Bolsel Diduga Jadi Korban Mafia KUR BNI Kotamobagu, Modus “Dana Sisipan” Rp70 Juta Gegerkan Publik

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, Bolmong Selatan, Sulut – Dugaan praktik mafia Kredit Usaha Rakyat (KUR) di lingkungan BNI Cabang Kotamobagu mulai mencuat dan menjadi perhatian publik. Sedikitnya 26 warga Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) diduga menjadi korban pemotongan dana pinjaman dengan modus “dana sisipan” yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah nasabah mengaku menemukan kejanggalan dalam proses pencairan kredit KUR yang mereka ajukan melalui BNI Kotamobagu. Salah satu korban berinisial NP dan PA, pasangan suami istri warga Desa Salongo Barat, Kecamatan Bolaang Uki, mengungkap kronologi dugaan praktik tersebut melalui tim kuasa hukum mereka.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Taufik S. Panua, S.H, pada Selasa (12/5/2026).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban awalnya memperoleh fasilitas pinjaman KUR sebesar Rp200 juta dengan tenor 48 bulan. Namun saat proses pencairan dilakukan, dana yang benar-benar diterima dan dapat digunakan korban disebut jauh berkurang dari nilai pinjaman yang tercantum dalam akad kredit.

Korban mengaku hanya menerima sekitar Rp109 juta untuk kebutuhan usaha. Sementara sekitar Rp70 juta lainnya diduga diminta oleh oknum pegawai bank dengan alasan sebagai “dana sisipan” yang disebut akan digunakan untuk membantu pembayaran angsuran kredit.

Padahal, dalam perjanjian kredit maupun rincian potongan resmi bank, korban mengaku tidak pernah menemukan adanya ketentuan terkait pemotongan tambahan sebesar Rp70 juta tersebut.

Tak hanya itu, korban juga diarahkan untuk membayar cicilan bulanan sebesar Rp3,5 juta, lebih rendah dari nominal resmi angsuran dalam akad kredit yang mencapai sekitar Rp4,6 juta per bulan. Selisih pembayaran itu disebut akan ditanggung oleh oknum pegawai dimaksud.

Namun beberapa bulan kemudian, korban justru menerima surat peringatan tunggakan dari pihak bank. Setelah mendatangi kantor bank untuk meminta penjelasan, korban mengaku baru mengetahui bahwa pembayaran cicilan yang selama ini dilakukan ternyata tidak mencukupi kewajiban angsuran sesuai isi perjanjian kredit.

Akibatnya, dana tabungan korban yang sebelumnya diblokir sebagai kewajiban menabung disebut habis dipotong untuk menutupi kekurangan angsuran tanpa sepengetahuan mereka.

Korban juga mengaku sempat mendapat tekanan saat proses pengajuan pinjaman berlangsung. Mereka disebut diancam bahwa pencairan kredit tidak akan dilanjutkan apabila tidak menyerahkan “dana sisipan” yang diminta.

Selain itu, korban mengaku takut pengajuan kredit mereka akan diblokir di kemudian hari apabila menolak permintaan tersebut. Dalam kondisi membutuhkan modal usaha dan telah mengeluarkan biaya pengurusan pinjaman, korban akhirnya mengikuti permintaan yang disampaikan oknum tersebut.

Kuasa hukum korban menilai praktik yang dialami klien mereka diduga bertentangan dengan aturan perbankan serta ketentuan perlindungan konsumen jasa keuangan.

Informasi yang berkembang, total terdapat 26 warga Bolsel yang diduga mengalami pola serupa dalam pengurusan kredit KUR di BNI Kotamobagu. Kasus ini pun memicu keresahan masyarakat karena menyangkut program kredit pemerintah yang seharusnya membantu pelaku UMKM dan masyarakat ekonomi lemah.

Dugaan kasus tersebut juga disebut berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap BNI Kotamobagu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BNI Kotamobagu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik mafia KUR tersebut.

 

 

Red ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *