Example floating
Example floating
Berita

Dugaan Mafia KUR BNI Kotamobagu Mengemuka, 26 Warga Bolsel Jadi Korban: Kerugian Ditaksir Rp2,6 Miliar

132
×

Dugaan Mafia KUR BNI Kotamobagu Mengemuka, 26 Warga Bolsel Jadi Korban: Kerugian Ditaksir Rp2,6 Miliar

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, Kotamobagu, Sulut — Dugaan praktik mafia Kredit Usaha Rakyat (KUR) di lingkungan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kotamobagu mulai terbongkar ke publik. Sedikitnya 26 warga Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) diduga menjadi korban praktik penyaluran kredit bermasalah yang terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar.

Kasus ini mencuat setelah empat korban resmi mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, sementara 22 korban lainnya menempuh jalur pidana dengan melaporkan dugaan kasus tersebut ke Polres Kotamobagu.

Ketua tim kuasa hukum korban, Taufik S. Panua, S.H., kepada awak media pada Selasa (12/5/2026) mengungkapkan bahwa perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan.

“Pada 13 Mei 2026 akan digelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan gugatan terkait dugaan praktik mafia KUR yang melibatkan oknum pegawai BNI Cabang Kotamobagu,” ujar Taufik.

Ia menjelaskan, perkara yang telah terdaftar di pengadilan dengan nomor 49, 50, dan 51 diajukan oleh tiga nasabah yang mengaku menjadi korban penipuan dalam proses pencairan kredit. Sementara satu perkara lainnya bernomor 44 menyangkut dugaan raibnya seluruh dana hasil pencairan kredit milik nasabah.

Empat korban yang mengajukan gugatan perdata masing-masing berinisial SJ, NP, HH dan NH.

Menurut pengakuan para korban, modus yang digunakan diduga berlangsung secara sistematis dan terstruktur. Salah satu pola yang disebut kerap dilakukan ialah meminta “uang sisipan” kepada calon penerima KUR.

Dalam praktiknya, nasabah yang mengajukan pinjaman sebesar Rp200 juta misalnya, disebut hanya menerima sekitar Rp100 juta. Sementara sisa dana lainnya diduga diminta diserahkan kepada oknum tertentu dengan janji akan dikembalikan melalui skema pembayaran angsuran.

Korban juga mengaku bahwa apabila menolak mengikuti skema tersebut, pengajuan kredit mereka diduga tidak akan diproses atau dicairkan.

Tak hanya itu, para korban turut mengungkap adanya dugaan rekayasa terhadap objek agunan, mulai dari lokasi, ukuran hingga kondisi tanah dan bangunan demi meloloskan proses pencairan kredit.

Dalam laporan dan gugatan yang diajukan, turut disebut dua nama terduga pelaku yakni oknum pegawai bank perempuan berinisial CAS serta seorang pria berinisial LD. Keduanya diduga memiliki peran dalam praktik penyaluran kredit bermasalah tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pasca mencuatnya kasus ini, salah satu pegawai bank dikabarkan telah dinonaktifkan. Selain itu, diduga terjadi mutasi terhadap sejumlah pegawai lainnya di lingkungan BNI Cabang Kotamobagu.

Kuasa hukum korban menilai pihak bank tidak bisa lepas tangan atas dugaan perbuatan pegawainya. Berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata tentang tanggung jawab pemberi kerja, pihak pemberi kerja dinilai tetap memiliki tanggung jawab atas tindakan bawahannya yang merugikan masyarakat.

“Ini bukan sekadar dugaan pelanggaran internal, tetapi sudah mengarah pada tindakan melawan hukum yang merugikan masyarakat kecil hingga miliaran rupiah,” tegas Taufik.

Selain menggugat secara perdata, para korban juga telah melaporkan oknum pegawai bank tersebut ke pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini memunculkan sorotan serius terhadap pengawasan internal perbankan, khususnya dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat yang menggunakan dana negara untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil.

Kuasa hukum korban mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik mafia kredit tersebut. Mereka juga meminta proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada level pegawai lapangan semata.

“Jangan sampai program pro-rakyat justru dijadikan ladang permainan oleh oknum yang memanfaatkan jabatan dan kewenangan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BNI Kotamobagu. Media membuka ruang klarifikasi untuk keberimbangan pemberitaan.

 

Red ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *