Example floating
Example floating
Berita

Investasi Tidak Boleh Berdiri Di Atas Tekanan, Intimidasi, Maupun Pengabaian Terhadap Hak-Hak Masyarakat Lokal

66
×

Investasi Tidak Boleh Berdiri Di Atas Tekanan, Intimidasi, Maupun Pengabaian Terhadap Hak-Hak Masyarakat Lokal

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, Pohuwato – Tokoh pemuda sekaligus representasi anak cucu penambang rakyat Pohuwato, Yopi Y. Latif., C.ILJ., menyampaikan sikap tegas terhadap dinamika investasi pertambangan yang dinilai mulai menjauh dari prinsip dasar hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.

Dalam pernyataannya, Yopi menegaskan bahwa investasi tidak boleh berdiri di atas tekanan, intimidasi, maupun pengabaian terhadap hak-hak masyarakat lokal. Ia mengingatkan bahwa dalam negara hukum, setiap kebijakan dan tindakan harus berlandaskan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta menjunjung tinggi martabat manusia.

“Tidak boleh ada investasi yang tumbuh dengan cara menekan rakyatnya sendiri. Hukum tidak boleh dijadikan alat legitimasi untuk menghapus sejarah hidup masyarakat yang telah lebih dahulu ada dan bergantung pada wilayah tersebut,” tegasnya.

Yopi secara khusus menyoroti pernyataan seorang diduga oknum perwira berpangkat kolonel yang diduga bertindak atas nama kepentingan perusahaan, yang melontarkan kalimat “pantang negosiasi dengan penjahat” terhadap masyarakat penambang lokal. Ia menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk stigmatisasi yang melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta mencederai rasa keadilan publik.

“Melabeli masyarakat sebagai ‘penjahat’ tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah bentuk penghakiman sepihak. Ini bertentangan dengan prinsip dasar negara hukum dan nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Yopi.

Ia mendesak agar oknum tersebut segera memberikan video klarifikasi terbuka serta menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada masyarakat penambang lokal atas pernyataan yang dinilai merendahkan dan provokatif.

Lebih lanjut, Yopi juga mengulas aspek hukum terkait aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Ia mengakui bahwa berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Namun, ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara kaku dan parsial, tanpa mempertimbangkan konteks historis, sosial, dan administratif suatu wilayah.

“Dalam perspektif keadilan substantif, hukum tidak hanya dilihat dari teks, tetapi juga dari konteks. Wilayah yang dipersoalkan merupakan bagian dari sekitar 100 hektare yang sebelumnya berada dalam penguasaan KUD Dharma Tani melalui IUP Operasi Produksi (IUP OP). Fakta ini menunjukkan adanya jejak legalitas dan hubungan historis masyarakat dengan wilayah tersebut,” jelasnya.

Yopi menekankan bahwa asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan investasi. Ia mengingatkan bahwa pendekatan represif tanpa dialog hanya akan memperdalam konflik dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap negara.

“Hukum harus hadir sebagai pelindung, bukan sebagai alat tekanan. Negara tidak boleh kehilangan wajah kemanusiaannya di hadapan rakyat kecil yang menggantungkan hidup dari tanahnya sendiri,” tambahnya.

Sebagai penutup, Yopi mendorong pemerintah, aparat, dan pihak perusahaan untuk mengedepankan dialog yang bermartabat, transparan, dan setara, guna mencari solusi yang berkeadilan tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat lokal.

“Investasi yang beradab adalah investasi yang menghormati manusia, menghargai sejarah, dan tunduk pada hukum yang berkeadilan. Disitulah negara hadir secara utuh,” pungkasnya.

 

Red ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *