Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukrim

Pemusnahan 19.577 Botol Miras di Kota Gorontalo, Wali Kota Tegaskan Penegakan Perda Terus Berjalan

38
×

Pemusnahan 19.577 Botol Miras di Kota Gorontalo, Wali Kota Tegaskan Penegakan Perda Terus Berjalan

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, GORONTALO — Pemerintah Kota Gorontalo memusnahkan sebanyak 19.577 botol minuman beralkohol berbagai merek hasil penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Pemusnahan dihadiri Wali Kota Gorontalo, Kapolres Gorontalo Kota beserta jajaran pejabat utama Polresta, Dandim 1304 Gorontalo, Danpomal Angkatan Laut Gorontalo, Kasatpol PP Kota Gorontalo, Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Ketua DPRD Kota Gorontalo, Kejaksaan Negeri Gorontalo Kota, serta para lurah dan camat se-Kota Gorontalo.

Wali Kota Gorontalo H. Adhan Dambea menyampaikan bahwa selama 10 bulan memimpin Kota Gorontalo, pemerintah secara konsisten menindak peredaran minuman keras. “Hari ini kita memusnahkan minuman keras yang terkumpul dari Februari sampai Desember 2025 oleh rekan-rekan Satpol PP dan Polresta Gorontalo Kota, dengan jumlah 19.577 botol,” ujar Adhan. Menurutnya, langkah ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha penjual minuman keras. Ia menegaskan pemerintah tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran miras ilegal, bahkan sebagian pelaku telah diajukan ke pengadilan.

Adhan menjelaskan, Perda Nomor 3 Tahun 2017 memuat ancaman pidana hingga enam bulan kurungan. Ia menegaskan penertiban minuman keras akan terus berjalan sesuai perintah, mengingat Kota Gorontalo dikenal sebagai Kota Serambi Madinah. “Gerakan penangkapan minuman keras ini tetap jalan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak menggelar perayaan malam pergantian tahun dan tidak menyalakan petasan. Pemerintah Kota Gorontalo, kata dia, akan menggelar zikir bersama di Lapangan Taruna Remaja dengan menghadirkan Ustaz Zaky. Selain itu, Pemkot Gorontalo menunjukkan empati terhadap korban bencana dengan menyalurkan bantuan sebesar Rp500 juta kepada masyarakat di Sumatera, yang diwakili Wakil Wali Kota dan Dandim 1304 Gorontalo. Terkait kembang api, Adhan menegaskan hanya kembang api tertentu yang diperbolehkan, sementara petasan dilarang total dan akan ditindak bersama Polresta Gorontalo Kota sesuai surat edaran yang telah diterbitkan.

AT – IR.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300