Example floating
Example floating
Berita

Kericuhan Di Saripi Memanas , Pipa Warga Diduga Dibongkar Paksa Oleh Sekuriti !!

53
×

Kericuhan Di Saripi Memanas , Pipa Warga Diduga Dibongkar Paksa Oleh Sekuriti !!

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, BOALEMO, GORONTALO — Ketegangan kembali terjadi di lahan Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, Jumat (9/10/2026), sekitar pukul 10.00 WITA. Situasi memanas ketika pihak sekuriti PT PG Gorontalo kembali melakukan penertiban terhadap masyarakat lokal, yang berujung pada adu argumentasi hingga aksi saling dorong.

Insiden tersebut dipicu oleh perintah pembongkaran pipa dan peralatan pertambangan tradisional milik masyarakat setempat. Situasi yang semula diwarnai perdebatan kemudian memanas, dengan aksi sikut-menyikut dan saling dorong antara pihak-pihak yang berada di lokasi.

Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah orang terlibat dalam adu argumentasi. Perwakilan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) juga tampak hadir untuk memberikan penjelasan terkait aktivitas masyarakat di area tersebut.

Di tengah ketegangan itu, muncul perbedaan pandangan mengenai status dan pemanfaatan lahan. Pihak PT PG Gorontalo mengklaim bahwa lokasi tersebut merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) aktif perusahaan. Sementara itu, pihak masyarakat melalui APRI menyampaikan pandangan berbeda mengenai lokasi aktivitas mereka.

Tak hanya mempersoalkan status lahan, masyarakat juga mempertanyakan kewenangan pihak sekuriti PT PG Gorontalo dalam melakukan penertiban terhadap aktivitas mereka. Warga menilai perlu ada kejelasan mengenai dasar kewenangan yang digunakan sekuriti untuk memerintahkan pembongkaran pipa milik masyarakat.

Bahkan, masyarakat menyebut surat perintah yang diperlihatkan oleh pihak sekuriti saat berada di lokasi diduga telah kedaluwarsa. Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang dipersoalkan warga dalam insiden itu. Namun, masa berlaku surat tersebut maupun dasar kewenangan penertiban masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak perusahaan.

Secara regulasi, tugas dan fungsi Satuan Pengamanan (Satpam) diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpolri) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, sebagaimana diubah dengan Perpolri Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam ketentuan tersebut, Satpam merupakan bagian dari pengamanan swakarsa yang membantu tugas Polri di bidang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan lingkup tugas terbatas pada lingkungan atau wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

Dengan demikian, tugas pengamanan perlu dibedakan dari kewenangan penegakan hukum. Keberadaan sekuriti di lingkungan perusahaan tidak serta-merta memberikan kewenangan penegakan hukum seperti yang dimiliki aparat penegak hukum.

Dalam konteks insiden di Desa Saripi, dasar penertiban, batas wilayah pengamanan, isi serta masa berlaku surat perintah yang dipersoalkan masyarakat menjadi hal yang perlu diperjelas. Apalagi, insiden tersebut melibatkan masyarakat yang mempertanyakan kewenangan sekuriti dalam memerintahkan pembongkaran pipa.

Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tidak dapat ditarik hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak. Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen, status lahan, dasar penugasan sekuriti, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Ketegangan akhirnya mereda setelah pihak Polsek Paguyaman turun tangan melakukan mediasi. Upaya tersebut berhasil membubarkan kerumunan dan meredakan situasi di lokasi.

Deputi V DPP APRI Indonesia, Taufik Hiola, menyampaikan bahwa masyarakat melakukan aktivitas di tepi-tepian sungai mati. Ia juga menegaskan bahwa aktivitas tersebut, menurut pihaknya, tidak mencemari lingkungan. Bahkan ia menyebut aktivitas serupa sudah dilakukan masyarakat secara turun-temurun sebelum Indonesia merdeka.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, terutama terkait batas wilayah aktivitas masyarakat, status lahan, serta dasar hukum penertiban yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Di sisi lain, klaim PT PG Gorontalo mengenai status HGU aktif juga memerlukan kejelasan mengenai batas dan cakupan lahan yang dimaksud, termasuk apakah lokasi tempat masyarakat beraktivitas masuk dalam area HGU tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PG Gorontalo belum memberikan keterangan resmi saat dihubungi media untuk dimintai konfirmasi terkait insiden tersebut, termasuk alasan pembongkaran pipa, dasar pelaksanaan penertiban, kewenangan sekuriti, serta masa berlaku surat perintah yang dipersoalkan masyarakat.

Media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak PT PG Gorontalo untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya penyelesaian persoalan batas dan pemanfaatan lahan melalui dialog serta mekanisme hukum yang jelas, agar perbedaan kepentingan tidak terus berujung pada ketegangan di lapangan.

 

Red Sri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *