Example floating
Example floating
Uncategorized

Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Ringkasan Komprehensif

22
×

Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Ringkasan Komprehensif

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.IDPengertian dan Ruang Lingkup Korupsi : Korupsi di Indonesia telah menjadi masalah serius yang merambah ke seluruh lini kehidupan masyarakat secara sistematis, sehingga memunculkan stigma negatif bagi bangsa di pergaulan internasional. Masalah ini bukanlah hal baru, karena telah ada sejak era 1950-an dan bahkan dinilai telah menyatu dengan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.

Kegagalan penanggulangan korupsi di masa lalu disebabkan oleh tidak efektifnya institusi pemberantasan, perangkat hukum yang lemah, serta kurangnya keseriusan aparat penegak hukum.

Secara etimologis, istilah korupsi berasal dari bahasa Latin “corruptio” atau “corruptus” yang berarti perbuatan yang rusak, busuk, tidak jujur yang dikaitkan dengan keuangan. Menurut Huntington, korupsi adalah perilaku menyimpang dari tugas-tugas resmi suatu jabatan publik demi keuntungan status atau uang yang bersifat pribadi.

Sementara itu, Alatas mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi (abuse of trust in the interest of private gain).

 

Tipologi Korupsi menurut Alatas :

• Korupsi Transaktif : Kesepakatan timbal balik antara donor dan resipien demi keuntungan kedua belah pihak.

• Korupsi Ekstortif : Melibatkan penekanan dan pemaksaan untuk menghindari bahaya bagi pihak terlibat.

• Korupsi Investif : Penawaran barang atau jasa sebagai investasi untuk keuntungan di masa depan

• Korupsi Nepotistik : Perlakuan khusus kepada keluarga dekat dalam pengangkatan jabatan publik.

• Korupsi Otogenik : Pejabat mendapat keuntungan karena memiliki pengetahuan rahasia (insiders information).

• Korupsi Supportif : Perlindungan atau penguatan korupsi melalui intrik kekuasaan atau kekerasan.

• Korupsi Defensif : Dilakukan dalam rangka mempertahankan diri dari pemerasan.

 

Pengelompokan Delik Korupsi (UU No. 31/1999 & UU No. 20/2001)

Dalam pengertian yuridis, delik korupsi dikelompokkan menjadi beberapa kategori utama :

1. Delik yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
2. Delik penyuapan (baik aktif maupun pasif).
3. Delik penggelapan dalam jabatan.
4. Delik pemerasan dalam jabatan.
5. Delik yang berkaitan dengan pemborongan, leveransir, dan rekanan.

Regulasi dan Peran Lembaga Penegak Hukum

Sejarah regulasi pemberantasan korupsi di Indonesia telah mengalami banyak perubahan, mulai dari Peraturan Penguasa Militer tahun 1957 hingga UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Institusi Kejaksaan RI memiliki wewenang khusus dalam penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004.

Upaya Kejaksaan dalam memacu kinerja terlihat dari instruksi untuk menuntaskan penyidikan perkara dalam waktu 3 bulan, serta mengutamakan perkara yang menarik perhatian masyarakat.

Meskipun demikian, tantangan tetap besar karena korupsi di Indonesia dinilai telah mengakar dan membudaya hingga titik yang sulit ditoleransi, terutama dalam bentuk penyalahgunaan jabatan (abuse of power) baik di sektor publik maupun ekonomi.

Strategi Pemberantasan : BPKP Merumuskan Tiga Bentuk strategi nasional yaitu : (I) Strategi Persuasif,(II) Strategi Detektif, dan (III) Strategi Represif.

 

Oleh : Yulin Kelingo

Artikel ini merupakan publikasi Tugas.

 

Red **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *