Example floating
Example floating
Berita

Praperadilan Menang, PN Tilamuta Nyatakan Penyitaan Barang PETI Polres Boalemo Tidak Sah : Aparat Diingatkan Tak Boleh Abaikan Prosedur Hukum

168
×

Praperadilan Menang, PN Tilamuta Nyatakan Penyitaan Barang PETI Polres Boalemo Tidak Sah : Aparat Diingatkan Tak Boleh Abaikan Prosedur Hukum

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, BOALEMO | Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta memberikan koreksi hukum terhadap tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Polres Boalemo dalam perkara dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

 

Melalui Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Tmt yang dibacakan pada Kamis, 6 Agustus 2026, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh MK alias Hali dan menyatakan tindakan penyitaan sejumlah barang yang dilakukan penyidik tidak sah menurut hukum.

 

Putusan tersebut menjadi sorotan karena menegaskan bahwa kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa tetap memiliki batas dan wajib tunduk pada ketentuan hukum acara pidana.

 

Perkara ini bermula dari operasi penertiban dugaan aktivitas PETI pada 1 Juni 2026 di Dusun Sambati, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo. Dalam operasi tersebut, penyidik menguasai sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan, di antaranya mesin dompeng, jet pump, selang, karpet, pipa, linggis, material tambang, serta perlengkapan lainnya.

 

Namun, dalam proses persidangan praperadilan, pihak pemohon mempersoalkan keabsahan tindakan penyitaan tersebut. Dalil yang diajukan menyebutkan bahwa penyitaan dilakukan sebelum proses penyidikan berjalan secara sah serta belum memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Setelah memeriksa bukti dan mendengarkan keterangan para pihak, PN Tilamuta menyatakan bahwa tindakan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/18.b/VI/RES.5.5/2026/Satreskrim tertanggal 2 Juni 2026 beserta berita acara penyitaan dinyatakan tidak sah.

 

Tidak hanya itu, hakim juga menyatakan barang-barang yang disita tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum serta memerintahkan Polres Boalemo untuk mengembalikan barang-barang tersebut kepada pemohon atau pihak tempat barang itu disita paling lambat tiga hari sejak putusan dibacakan.

 

Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, Taufik Panua, S.H., bersama anggota tim kuasa hukum Buyung K. Puluhulawa, S.H., M.H. dan Pawennari, S.H., M.H., menilai putusan tersebut menjadi penegasan bahwa penegakan hukum harus tetap berjalan dalam koridor hukum.

 

Menurut Taufik, pemberantasan aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan kewajiban negara, namun langkah tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip negara hukum.

 

“Negara memang wajib memberantas pertambangan tanpa izin. Namun, pemberantasan kejahatan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan prinsip-prinsip negara hukum. Penyitaan adalah bentuk perampasan sementara atas hak milik seseorang sehingga hanya dapat dilakukan sesuai prosedur yang ditentukan undang-undang,” tegas Taufik.

 

Ia menambahkan, ketika prosedur hukum diabaikan, maka tindakan tersebut kehilangan dasar legitimasi hukumnya.

 

“Tujuan yang baik tidak dapat membenarkan cara yang bertentangan dengan hukum. Dalam negara hukum, aparat penegak hukum pun wajib patuh pada hukum yang mereka tegakkan,” lanjutnya.

 

Kuasa hukum menilai putusan PN Tilamuta bukan hanya menjadi kemenangan bagi pemohon, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh aparat penegak hukum agar setiap tindakan upaya paksa, khususnya penyitaan, dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip due process of law.

 

Putusan ini sekaligus menjadi bahan evaluasi bahwa penegakan hukum tidak hanya diukur dari keberhasilan mengungkap dugaan tindak pidana, tetapi juga dari sejauh mana proses tersebut menghormati hak-hak warga negara dan mengikuti aturan yang berlaku.

 

Red Zubair

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *