Example floating
Example floating
Berita

Dugaan Intimidasi Penambang Tradisional Menguak, Tiga Warga Mengaku Motor Ditahan Perusahaan dan Dipaksa menjadi mata-mata

52
×

Dugaan Intimidasi Penambang Tradisional Menguak, Tiga Warga Mengaku Motor Ditahan Perusahaan dan Dipaksa menjadi mata-mata

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, POHUWATO – Dugaan tindakan intimidasi terhadap penambang tradisional kembali mencuat di wilayah PT. GSM. Tiga warga mengaku sepeda motor mereka ditahan setelah dituduh oleh Asset Protection Advisor PT. PETS, Sukrianto Puluhulawa mengambil batu di aliran Sungai Alamotu, Dusun Hele, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Kamis (6/8/2026).

 

Meskipun diketahui, lokasi Alamotu yang menjadi konflik merupakan wilayah Konsesi PT. GSM yang hingga kini OSS RBA nya belum terbit dan pengembalian tapi Asih pun belum tuntas,

Ketiga warga tersebut masing-masing berinisial MM (22), warga Desa Popayato, II (24), warga Kota Gorontalo, dan HB (31), warga Mootilango, Kecamatan Duhiadaa ini di intimidasi .Mereka mengatakan sepeda motor Honda Revo dan Honda Supra milik mereka diangkut dan diamankan di Polsubsektor Dusun Hele setelah pihak perusahaan menuduh mereka melakukan pencurian batu.

 

HB mengaku dirinya bersama dua rekannya sempat diteriaki dengan sebutan pencuri oleh pihak perusahaan sebelum kendaraan mereka dibawa ke Polsubsektor.

“Kami diteriaki pencuri dan motor-motor kami diangkut ke Polsubsektor. Padahal sebelumnya pengawas perusahaan yang kami temui mengatakan kami dipersilakan beraktivitas, hanya diminta menunggu sampai jam istirahat,” ujar HB kepada media.

 

Tak hanya itu, II juga mengungkapkan adanya dugaan tekanan agar mereka menandatangani surat pernyataan yang berisi 11 poin. Setelah dokumen tersebut ditandatangani, mereka mengaku diminta mencari tahu siapa pihak yang melaporkan persoalan perusahaan hingga menjadi perhatian di tingkat pusat.

“Kami dipaksa membuat pernyataan sebanyak 11 poin dan menandatanganinya. Setelah itu kami malah ditantang mencari siapa yang melaporkan mereka sampai ke tingkat pusat di Jakarta. Kami hanya penambang tradisional, mana tahu soal laporan itu,” kata II.

 

Menurut pengakuan II, pihak perusahaan bahkan disebut menyampaikan bahwa sepeda motor yang ditahan tidak akan dikembalikan apabila mereka tidak dapat memberikan informasi mengenai pihak yang dimaksud.

“Meskipun kami sudah mengaku tidak mengetahui laporan yang mereka maksud, mereka tetap bersikeras meminta kami mencari tahu. Kalau tidak, motor kami tidak akan dikembalikan,” tambahnya.

 

Kepala Desa Sukamakmur,Kecamatan Patilanggio Badrun Yonu sempat berinisiatif memediasi persoalan ini namun malah mendapat perlakuan Arogan dari sang Asset Protection Advisor PT. Pets ini.

“Saya ini datang untuk memediasi persoalan ini, tapi bapak ini arogan sekali, bisanya cuma menindas Rakyat kecil saja, ” Ungkap Badrun

 

Peristiwa ini menambah daftar dugaan persoalan yang melibatkan hubungan antara perusahaan dan penambang tradisional di kawasan tersebut. Apabila terbukti benar, dugaan penahanan kendaraan, tekanan untuk menandatangani surat pernyataan, hingga permintaan mencari pihak pelapor di jakarta terkait perizinan Perusahaan yang masih simpang siur ini dapat memunculkan pertanyaan mengenai prosedur penanganan sengketa di lapangan serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perushaan belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan yang disampaikan ketiga warga tersebut.

 

Red (Yusni A Harun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *