Example floating
Example floating
Berita

Demo Jilid V di Pohuwato : Massa Tuntut Pencopotan Kepala Desa Terkait Dugaan Skandal Perselingkuhan

124
×

Demo Jilid V di Pohuwato : Massa Tuntut Pencopotan Kepala Desa Terkait Dugaan Skandal Perselingkuhan

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID, Pohuwato, – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Yipilo, Kecamatan Wanggarasi, kembali memanas. Pada Senin (27/4/2026), sekitar 50 massa aksi mendatangi Kantor Bupati Pohuwato dalam demonstrasi jilid V, menuntut pencopotan kepala desa yang diduga terlibat skandal perselingkuhan dengan bendahara desa setempat.

Aksi ini dipimpin oleh Jenderal Lapangan Fikri Papempang, dengan Koordinator Lapangan Wahyudi Mahmud dan Fadli Alamri. Massa menegaskan bahwa tuntutan mereka hanya satu, yakni meminta Bupati Pohuwato segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap terhadap oknum kepala desa tersebut.

Dalam keterangannya kepada media, Fikri Papempang menyampaikan bahwa aksi yang telah memasuki jilid kelima ini merupakan puncak kekecewaan masyarakat. Ia menilai seluruh mekanisme formal telah ditempuh, mulai dari pleno BPD hingga rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

“Ini sudah aksi kelima kami. Semua prosedur sudah kami jalankan sesuai aturan, tapi belum ada kepastian dari bupati. Ini yang membuat kami kecewa,” tegas Fikri.

Lebih lanjut, dalam orasinya, Fikri menilai sikap pemerintah daerah tidak mencerminkan kepemimpinan yang responsif terhadap aspirasi masyarakat. Ia bahkan mengultimatum, jika tuntutan tidak dipenuhi, massa siap menduduki kantor bupati.

“Kami hanya minta satu hal, copot kepala desa. Kalau hanya diberhentikan sementara, kami sepakat akan menduduki kantor bupati,” serunya yang disambut teriakan sepakat dari massa aksi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Pohuwato, Saiful A. Mbuinga, menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa gegabah dalam mengambil keputusan. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan harus melalui koridor hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.

“Kita tidak bisa langsung mengambil keputusan tanpa dasar yang kuat. Semua harus melalui kajian sesuai aturan. Jika dipaksakan, ada potensi digugat ke PTUN, dan itu akan menjadi persoalan baru,” ujar Saiful.

Bupati juga mengajak seluruh pihak untuk menempatkan persoalan ini dalam kerangka hukum dan prosedur yang berlaku, sembari memastikan bahwa pemerintah daerah tetap memproses laporan yang ada secara hati-hati.

Meski demikian, hingga aksi berakhir, belum ada kepastian terkait tuntutan utama massa. Situasi ini menandakan konflik antara masyarakat dan pemerintah daerah masih berpotensi berlanjut, seiring belum ditemukannya titik temu atas persoalan yang mencuat di Desa Yipilo tersebut.

 

Red ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *