IKRARnews.ID, Gorontalo – Integritas KPU Kota Gorontalo kembali disorot. Dalam waktu dekat, seorang warga sekaligus pemilih di Provinsi Gorontalo, Supri Setiawan, bersiap mengadukan dua komisioner KPU Kota Gorontalo aktif, yaitu inisial FB dan A.MYAA ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kode etik berat.17 September 2026
Supri menegaskan, langkah ini ia ambil demi menjaga marwah pemilu di Gorontalo agar tetap bersih, jujur, dan bebas dari kepentingan politik tersembunyi.
“Kami punya bukti administrasi yang sangat kuat. Anggota KPU yang harusnya independen, justru diduga cacat hukum sejak awal pendaftaran dan ada yang nekat rangkap jabatan,” kata Supri Setiawan
Mengapa Kedua Anggota KPU Ini Diadukan?
Berdasarkan berkas aduan yang sudah disiapkan, ini rincian pelanggaran yang menyeret FB dan A.MYAA:
1. FB (Mantan Pengurus Parpol yang Belum Cukup ‘Jeda’ 5 Tahun)
Ia kedapatan memiliki bukti kuat berupa SK DPP PKB (Nomor: 24115/DPP-03/VI/A.1/X/2017) sebagai Pengurus DPC PKB Gorontalo Utara periode 2017–2022. Padahal, undang-undang mewajibkan mantan anggota parpol minimal harus sudah keluar selama 5 tahun sebelum mendaftar KPU. Karena baru lengser dari parpol tahun 2022, aturan jeda ini baru sah terpenuhi di tahun 2027. Artinya, posisinya di periode KPU 2024–2029 dinilai cacat hukum sejak awal dan terkesan menyembunyikan status demi lolos seleksi.
1. A.MYAA (Nekat Rangkap Jabatan Aktif)
Anggota KPU hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) ini ketahuan masih aktif menjabat sebagai Sekretaris DPD KNPI Kota Gorontalo periode 2024–2027. Hal ini menabrak aturan ketat dari KPU bahwa komisioner harus bekerja penuh waktu dan dilarang keras merangkap jabatan di organisasi kemasyarakatan demi menghindari benturan kepentingan (conflict of interest).
Lewat laporan resminya nanti, Supri mendesak Ketua DKPP RI dan Bawaslu untuk Segera memanggil dan menyidang FB dan A.MYAA, serta memutuskan untuk di lakukan pencopotan jabatan sebagai anggota KPU Kota Gorontalo.
“Penyelenggara pemilu itu pilar demokrasi. Kalau dari awal masuknya saja sudah pakai cara-cara tidak jujur atau melanggar aturan, bagaimana masyarakat bisa percaya dengan hasil pemilunya? DKPP harus tegas dan pecat mereka demi menyelamatkan demokrasi di Kota Gorontalo,” pungkas Supri.
Red ***













