Example floating
Example floating
Berita

Ironi Krisis Air Gorontalo: Surat Edaran Kemarau Gubernur Tumpul di Hadapan Korporasi Ekstraktif

77
×

Ironi Krisis Air Gorontalo: Surat Edaran Kemarau Gubernur Tumpul di Hadapan Korporasi Ekstraktif

Sebarkan artikel ini

IKRARnews.ID GORONTALO – Surat Edaran Gubernur Gorontalo terkait Kesiapsiagaan Menghadapi Kemarau Panjang dan Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dinilai tumpul dan tidak menyentuh akar masalah ekologis di daerah. Kebijakan ini dianggap hanya berani membatasi aktivitas masyarakat kecil, namun membiarkan industri ekstraktif skala besar terus menguras sumber daya air di tengah krisis.(12/08/2026)

“Surat Edaran ini macan kertas. Pemerintah daerah meminta rakyat menghemat air dan menjaga lahan, tetapi pada saat yang sama, keran air dan konsesi lahan tetap dibuka lebar untuk memanjakan perusahaan tambang,” ujar supri setiawan

Musim kemarau ekstrem tahun 2026 ini telah memicu kekeringan parah di berbagai komoditas pertanian rakyat dan krisis air bersih domestik. Di sisi lain, aktivitas pengerukan dan pemrosesan oleh industri pertambangan serta penyiraman skala masif di perkebunan monokultur tetap berjalan tanpa restriksi volume air. Alokasi air yang seharusnya diprioritaskan untuk ketahanan pangan dan kebutuhan dasar warga justru tersedot oleh kepentingan komersial korporasi.

Aktivitas pembukaan lahan dan penurunan muka air tanah akibat kanalisasi perkebunan besar mempercepat dehidrasi bentang alam Gorontalo. Kondisi tanah yang kering kerontang akibat aktivitas ekstraktif ini menjadi pemantik utama meluasnya titik api (hotspot). Surat Edaran Gubernur terbukti gagal menjadi instrumen pencegahan karena tidak memuat sanksi tegas maupun perintah penghentian sementara bagi perusahaan yang wilayah konsesinya rawan.

Secara hukum, Surat Edaran (SE) hanyalah dokumen imbauan administrasi yang tidak memiliki daya paksa (imperatif). Ketimpangan regulasi ini memperlihatkan bahwa pemerintah daerah tunduk di bawah legalitas izin operasional yang dipegang korporasi dari pemerintah pusat. Tanpa adanya peningkatan status hukum menjadi Peraturan Daerah (Perda) Darurat atau Keputusan Gubernur yang mengikat, keselamatan ekologis Gorontalo akan terus dikorbankan demi profit investasi.

Pemerintah Provinsi Gorontalo harus segera mengevaluasi total AMDAL dan izin pemanfaatan air permukaan dan air tanah milik seluruh perusahaan ekstraktif selama masa darurat kemarau ini. Jika tidak, Surat Edaran ini hanya akan menjadi dokumen formalitas pelipur lara, sementara rakyat tetap menanggung bencana kering dan asap.

Red Sri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *