IKRARnews.ID, Boalemo, Gorontalo — Respons cepat Kapolres Boalemo, Sigit Rahayudi, berhasil menggagalkan aksi dugaan intimidasi yang dilakukan tujuh orang debt collector terhadap seorang warga Kabupaten Gorontalo di wilayah Kecamatan Tilamuta, Selasa malam (12/5/2026).
Korban diketahui berinisial EI alias Emil (44), warga Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo. Saat itu korban tengah melakukan perjalanan menuju Kabupaten Pohuwato sebelum akhirnya dicegat di kawasan puncak Desa Lamu sekitar pukul 18.30 WITA.
Menurut pengakuan korban, dirinya dihentikan oleh tujuh pria yang kemudian mengaku berasal dari pihak leasing. Dalam pertemuan tersebut, korban mengaku diminta menyerahkan uang “damai” sebesar Rp2,5 juta agar diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
“Kalau tidak memberikan uang, saya tidak diizinkan lanjut perjalanan,” ungkap Emil.
Merasa tertekan dan khawatir, korban kemudian menghubungi rekannya sekaligus mencoba meminta bantuan melalui layanan darurat Polri 110.
Sambil menunggu bantuan datang, korban kemudian diarahkan menuju rumah salah satu oknum debt collector bernama Ronal di kawasan Kampung Cina, Desa Modelomo.
Namun berkat gerak cepat aparat kepolisian, lokasi korban berhasil dilacak setelah korban mengirimkan titik keberadaannya. Mendapat laporan tersebut, Kapolres Boalemo langsung menginstruksikan personel SPKT, Samapta, Satreskrim Polres Boalemo serta Polsek Tilamuta untuk segera bergerak ke lokasi.
Tak berselang lama, polisi berhasil menemukan korban bersama tujuh debt collector tersebut. Selanjutnya seluruh pihak diarahkan ke Mapolsek Tilamuta sebelum dibawa ke Mapolres Boalemo guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Berkat langkah cepat dan instruksi langsung Kapolres Boalemo, korban akhirnya berhasil diselamatkan dan dapat kembali melanjutkan perjalanan dengan aman.
Korban pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Boalemo dan Polsek Tilamuta yang dinilai sigap merespons laporan masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, saat ditemui pada Rabu (13/5/2026), membenarkan adanya laporan terkait sengketa antara debt collector dan pemilik kendaraan yang sempat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres menegaskan bahwa kepolisian akan selalu hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan.
“Kami selaku kepolisian adalah pelayan masyarakat. Silakan masyarakat segera menghubungi kami apabila membutuhkan bantuan, baik melalui layanan 110 maupun langsung kepada personel kepolisian,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pihak debt collector agar bekerja secara humanis dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Jangan memaksakan kehendak yang dapat memicu persoalan pidana lain. Semua harus dilakukan sesuai koridor hukum,” ujar Kapolres.
Selain itu, AKBP Sigit turut mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli kendaraan bermotor dan memastikan kendaraan memiliki dokumen resmi guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Red Sri













