IKRARnews.ID, BOALEMO — Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terkait klasifikasi desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, Komisi III DPRD Kabupaten Boalemo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Sosial dan PMD, serta Bappeda Kabupaten Boalemo.
Persoalan data desil menjadi perhatian serius setelah sejumlah kepala desa menghubungi anggota DPRD Boalemo dan menyampaikan adanya ketidaksesuaian data penerima bantuan dengan kondisi masyarakat di wilayah masing-masing.
Keluhan tersebut semakin mencuat saat pemerintah menyalurkan bantuan pangan di tengah kondisi masyarakat yang terdampak krisis air dan pangan akibat musim kemarau.
Dalam RDP tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Boalemo, Arman Naway, menegaskan bahwa DPRD harus menjadi garda terdepan dalam menjelaskan persoalan yang dihadapi masyarakat sekaligus memastikan kebijakan pemerintah berbasis data benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
«“Kita harus menjadi garda terdepan untuk menjelaskan kepada masyarakat persoalan yang mereka hadapi. Ketika ada masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan, kemudian tiba-tiba tidak lagi terdata sebagai penerima, tentu ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Arman.»
Menurutnya, persoalan bukan semata-mata mengenai siapa yang mendapatkan bantuan dan siapa yang tidak, tetapi bagaimana memastikan data yang digunakan pemerintah benar-benar menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan.
“Ketimpangan data desil ini terlihat ketika ada masyarakat yang secara kondisi ekonomi masih membutuhkan bantuan, tetapi dalam data justru berada pada klasifikasi yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima. Sebaliknya, kita juga perlu memastikan tidak ada masyarakat yang sebenarnya sudah mampu tetapi masih masuk dalam kelompok penerima bantuan,” jelasnya.
Arman menilai, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme pemutakhiran data yang melibatkan masyarakat secara langsung.
Ketua DPRD: Data Harus Divalidasi
Dalam pembahasan RDP, Ketua DPRD Kabupaten Boalemo turut menyoroti persoalan data tersebut. Ia meminta agar pemerintah daerah mengupayakan proses validasi dan pemutakhiran data, terutama data yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Validasi dinilai penting agar kebijakan dan program bantuan pemerintah tidak salah sasaran.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Boalemo, Muhamad Amin, menegaskan bahwa implementasi konsep Satu Data seharusnya menjadi instrumen pemerintah untuk memaksimalkan penyelesaian berbagai persoalan sosial di lapangan.
Menurutnya, data tidak boleh hanya menjadi angka dalam sistem administrasi pemerintahan, tetapi harus mampu menggambarkan kondisi masyarakat secara nyata.
“Program satu data harusnya menjadi instrumen untuk memaksimalkan penyelesaian persoalan sosial di lapangan. Karena itu, kualitas data harus terus diperbaiki dan diperbarui sesuai kondisi masyarakat,” kata Muhamad Amin.
Dorong Musyawarah Dusun untuk Pemutakhiran Data
Dari hasil RDP, Komisi III bersama pihak terkait mendorong adanya langkah konkret untuk memperbaiki persoalan data desil di Kabupaten Boalemo.
Beberapa poin yang menjadi kesimpulan pembahasan antara lain:
Pertama, pemerintah daerah melalui Dinas Sosial dan PMD diminta menginstruksikan pemerintah desa untuk melaksanakan musyawarah dusun (Musdus) dalam rangka melakukan pemutakhiran data masyarakat.
Musdus tersebut diarahkan untuk mengidentifikasi data yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk masyarakat yang ter-exclude dari data padahal memenuhi kriteria serta masyarakat yang ter-include tetapi sebenarnya sudah tidak memenuhi kriteria.
Kedua, Pemerintah Daerah melalui Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) diminta memaksimalkan koordinasi dan pendampingan dalam proses pemutakhiran data kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat.
Ketiga, diperlukan gerakan secara masif di seluruh dusun di Kabupaten Boalemo untuk melakukan musyawarah dan pemutakhiran data secara partisipatif, sehingga data yang digunakan pemerintah benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat terkini.
Arman Naway menegaskan, pembenahan data harus menjadi pekerjaan bersama antara pemerintah, pemerintah desa, BPS, DPRD, dan masyarakat.
“Yang kita perjuangkan adalah bagaimana tidak ada masyarakat yang haknya hilang hanya karena persoalan data. Tetapi pada saat yang sama, bantuan juga harus tepat sasaran. Karena itu, pemutakhiran data harus dilakukan secara terbuka, partisipatif dan berdasarkan kondisi nyata di lapangan,” tegasnya.
Menurutnya, data yang akurat adalah fondasi kebijakan yang tepat sasaran. Karena itu, persoalan desil tidak boleh hanya berhenti pada perdebatan angka, tetapi harus segera ditindaklanjuti dengan verifikasi dan validasi di tingkat paling bawah, yakni dusun dan desa.
Red ***













