IKRARnews.ID, Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara — Kasus dugaan mafia Kredit Usaha Rakyat (KUR) di lingkungan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kotamobagu kembali memunculkan fakta baru yang mengejutkan. Setelah sebelumnya puluhan warga Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) diduga menjadi korban kredit bermasalah dengan total kerugian mencapai Rp2,6 miliar, kini terungkap adanya dugaan keterlibatan pihak ketiga atau mediator dalam proses pencairan dana pinjaman nasabah.
Kuasa hukum para korban, Taufik S. Panua, S.H, mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh pengakuan dari seseorang berinisial ARR yang diduga berperan sebagai mediator antara pihak bank dan para nasabah penerima KUR.
Saat ditemui media di halaman Mapolres Boalemo, Gorontalo, Senin (15/6/2026), Taufik menjelaskan bahwa ARR mengaku hanya menjalankan perintah dari salah satu oknum pegawai BNI Kotamobagu bernama Cristy yang saat itu masih aktif bekerja.
“ARR mengaku dirinya diperintahkan untuk meminta sejumlah uang dari nasabah setelah pencairan kredit dilakukan. Bahkan menurut pengakuannya, uang tersebut bukan dipakai oleh ARR, melainkan diserahkan kepada oknum pegawai bank,” ungkap Taufik.
Menurut keterangan yang dihimpun, praktik tersebut dilakukan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan kredit milik nasabah. Nilainya pun bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk pinjaman sebesar Rp200 juta.
Di kalangan masyarakat Bolsel, praktik itu disebut sebagai “dana sisipan”. Para korban mengaku dana tersebut seolah menjadi syarat tidak resmi agar pengajuan kredit mereka bisa diproses dan dicairkan.
“Kalau tidak ada dana sisipan, maka pencairan pinjaman disebut tidak akan dilanjutkan,” jelas Taufik menirukan pengakuan para korban.
Tak hanya itu, ARR juga disebut mengaku pernah diminta merahasiakan keterlibatan oknum pegawai bank dalam praktik tersebut.
“Menurut pengakuannya, ia diminta untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun bahwa permintaan dana itu berasal dari pegawai bank,” tambahnya.
Hingga kini, sedikitnya 23 korban telah melaporkan dugaan kasus tersebut ke Polres Bolaang Mongondow Selatan dan masih berada dalam tahap penyelidikan. Sementara sejumlah korban lainnya memilih menempuh jalur perdata di Pengadilan Negeri Kotamobagu yang saat ini telah memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Dalam proses persidangan, pihak BNI disebut menyatakan bahwa persoalan “dana sisipan” merupakan hubungan pribadi antara nasabah dan oknum pegawai bank sehingga pihak bank mengaku tidak bertanggung jawab terhadap dugaan kerugian yang dialami korban.
Namun kuasa hukum korban menilai pihak bank tidak dapat lepas tangan begitu saja karena dugaan praktik tersebut terjadi dalam proses resmi penyaluran Kredit Usaha Rakyat di lingkungan perbankan.
Kasus ini pun menjadi sorotan serius terkait pengawasan internal perbankan, khususnya dalam program KUR yang seharusnya diperuntukkan membantu masyarakat kecil dan pelaku usaha dalam meningkatkan perekonomian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BNI Cabang Kotamobagu terkait munculnya fakta baru tersebut. Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi keberimbangan pemberitaan.
Red (Zubair)













