IKRARnews.ID Boalemo – Kecelakaan lalu lintas yang menimpa seorang wartawan nasional di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, menuai sorotan publik. Insiden yang terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di ruas jalan trans Sulawesi, Desa Dulangeya, Kecamatan Botumoito, tidak hanya menyisakan luka fisik bagi korban, tetapi juga menyisakan tanda tanya besar terkait tanggung jawab pihak pelaku.
Peristiwa bermula saat korban dalam perjalanan pulang usai melakukan peliputan di wilayah Marisa, Kabupaten Pohuwato menuju Kota Gorontalo. Saat melintas di jalan lurus yang minim persimpangan, korban berusaha mendahului sepeda motor yang dikendarai dua pelajar, MRK alias Ramlis (17) yang berboncengan dengan AB alias Adriyanto (19).
Namun secara tiba-tiba, kendaraan pelaku berbelok ke kanan tanpa memberikan isyarat, menyebabkan tabrakan keras yang tak terhindarkan.
“Saya tidak curiga mereka akan berbelok, karena kondisi jalan lurus dan tidak ada tanda apa pun,” ungkap korban.
Benturan tersebut membuat korban terlempar beberapa meter ke bahu jalan. Ia mengalami luka pada bagian kaki dan tangan, serta nyeri di tulang ekor dan dada. Ironisnya, kedua pelajar yang diduga menjadi penyebab kecelakaan tidak mengalami luka serius.
Di lokasi kejadian, pelaku sempat mengakui kelalaiannya. “Saya salah pak, saya kira tidak ada orang di belakang,” ujar Ramlis. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Botumoito untuk mendapatkan penanganan medis.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat difasilitasi oleh aparat setempat. Bahkan pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan diminta menghadirkan orang tua. Namun situasi berubah ketika pihak keluarga pelaku datang bersama sejumlah pihak lain yang justru memicu ketegangan. Salah satu di antaranya disebut secara sepihak menyatakan pelaku tidak bersalah, hingga memicu perdebatan di hadapan sejumlah wartawan.
Mediasi pun berujung buntu. Kedua pihak akhirnya diarahkan ke Polsek Botumoito, dengan penegasan bahwa kasus dapat dilanjutkan ke tingkat Polres jika tidak tercapai kesepakatan.
Korban kemudian resmi melaporkan kejadian tersebut ke Unit Laka Lantas Polres Boalemo. Meski pelaku kembali meminta penyelesaian damai, korban memberikan kesempatan dengan syarat adanya itikad baik dari pihak keluarga.
Namun hingga Jumat (24/4/2026), atau tiga hari setelah kejadian, tidak ada komunikasi maupun permintaan maaf dari pihak pelaku maupun keluarganya.
Korban menilai sikap tersebut sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab. Selain berdampak pada kondisi fisiknya, insiden ini juga mengganggu aktivitas profesionalnya sebagai jurnalis.
“Kami sudah berhati-hati di jalan, tetapi justru celaka akibat kelalaian orang lain yang belum layak berkendara. Ini harus menjadi perhatian serius aparat,” tegasnya.
Korban pun mendesak pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 310 yang mengatur sanksi bagi pengendara lalai yang menyebabkan kecelakaan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kelalaian di jalan raya dapat berakibat fatal. Lebih dari itu, sikap tidak kooperatif setelah kejadian justru memperparah situasi dan mencederai rasa keadilan bagi korban.
Red ***













